DONI SALMANAN Crazy Rich Bandung Akan Diperiksa Polisi Besok, Bukan Terkait Binomo Tapi Quotex

Terkait kasus yang menjerat Crazy Rich Bandung Doni Salmanan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa perwakilan dari dua perusahaan.

Editor: Giri
Instagram/donisalmanan
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan akan diperiksa polisi pada Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terkait kasus yang menjerat Crazy Rich Bandung Doni Salmanan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa perwakilan dari dua perusahaan payment gateway.

Doni Salmanan diduga terlibat kasus dugaan judi online aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex.

Adapun kasus itu diperiksa setelah mitra dari aplikasi Qoutex yakni influencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim.

"Tanggal 7 Maret 2022, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahan payment gateway, dua saksi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli, secara virtual, Senin (7/3/2022).

Kendati demikian, Gatot tidak mengungkapkan nama perusahaan dari dua payment gateway yang sudah diperiksa.

Gatot menegaskan, secara total sudah ada 12 saksi diperiksa terkait laporan terhadap Doni Salmanan, termasuk dua saksi dari perusahaan payment gateway itu.

"Perinciannya, sembilan saksi dan tiga saksi ahli," ujarnya.

Selanjutnya, menurut Gatot, terlapor Doni Salmanan direncanakan untuk diperiksa pada Selasa (8/3/2022) besok.

Baca juga: Teman Ibu Ngamuk karena Cemburu, Bocah 1,5 Tahun Ikut Terluka, yang Menggendong Meninggal Dunia

Doni akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex.

Adapun laporan terhadap Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang aplikasi Qoutex.

Doni juga disangkakan pasal terkait judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, kini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Periksa Dua Perusahaan Payment Gateway dalam Kasus Quotex Doni Salmanan

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved