Doa Harian

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Syaban Jelang Puasa Ramadan 2022, Berikut Niat Puasa dan Hukumnya

Sembari menantikan puasa Ramadan, sahabat muslim masih bisa mengerjakan amalan puasa sunah, yakni puasa Ayyamul Bidh, berikut bacaan niat dan hukumnya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
ilustrasi puasa Ayyamul Bidh 

TRIBUNJABAR.ID - Saat ini kita telah memasuki bulan Syaban 1443 Hijriah. Tibanya bulan Syaban menjadi petanda dekatnya bulan Ramadan.

Berdasarkan kalender Islam, bulan Ramadan 2022 atau awal puasa Ramadan 1443 H jatuh pada 3 April 2022.

Artinya selama bulan Syaban ini terhitung 30 hari menjelang puasa Ramadan.

Sembari menantikan puasa Ramadan, sahabat muslim masih bisa mengerjakan amalan puasa sunah.

Satu di antaranya adalah puasa Ayyamul Bidh di bulan Syaban.

Ilustrasi puasa Ramadan 2020.
Ilustrasi puasa di bulan Syaban menjelang puasa Ramadan 2022. (Pixabay)

Baca juga: Bulan Syaban Tiba! Baca Doa Sambut Bulan Mulia 30 Hari Menjelang Ramadan 1443 H, Ini Keutamaannya

Seperti diketahui, puasa Ayyamul Bidh merupakan puasa sunnah yang dilaksanakan tiga kali di pertengahan bulan dalam sebulan hijriah.

Pelaksanakan puasa Ayyamul Bidh dikerjakan pada hari ke-13, 14 dan 15 dari bulan Hijriah, khususnya qomariyah.

Disebut puasa Ayyamul Bidh karena bertepatan hari putih di mana rembulan bersinar terang, bulan purnama.

Berikut jadwal puasa Ayyamul Bidh di bulan Syaban menjelang puasa Ramadan 2022.

Jadwal puasa Ayyamul Bidh

- Puasa Ayyamul Bidh di 13 Syaban 1443 H (16 Maret 2022)

- Puasa Ayyamul Bidh 14 Syaban 1443 H (17 Maret 2022)

- Puasa Ayyamul Bidh 15 Syaban 1443 H (18 Maret 2022)

Bacaan niat puasa Ayyamul Bidh

Berikut bacaan niat puasa Ayyamul Bidh

نَوَيْتُ صَوْمَ اَيَّامَ اْلبِيْضِ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu Sauma Ayyami Bidh Sunnatan Lillahi Ta'ala.

“Saya niat puasa pada hari-hari putih , sunnah karena Allah ta’ala.”

Baca juga: Segera Bayar Utang Puasa, Ini Bacaan Niat Puasa Qadha Puasa Ramadan, Lengkap dengan Doa Buka Puasa

Sama seperti pelaksanaan puasa sunnah lainnya, niat puasa Ayyamul Bidh dilakukan sebelum fajar terbit.

Namun boleh dilakukan setelah terbit fajar asalkan belum makan, minum atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

Melaksanakan puasa Ayyamul Bidh bagi seorang istri maka meminta izin terlebih dahulu kepada suami.

Selain itu melaksanakan puasa Ayyamul Bidh juga dianjurkan ketika tidak sedang bepergian maupun sedang bepergian.

Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abbas radhiyallahu,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ فِي حَضَرٍ وَلَا سَفَرٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.” (HR. An Nasai no. 2347. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Hukum dan dalil puasa Ayyamul Bidh

Anjuran puasa Ayyamul Bidh sebagaimana dijelaskan berdasarkan dalil hadis shahih dan hasan.
Diriwiyatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ

“Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat Dhuha, 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178).

Hadis ini juga disampaikan HR Bukhari.

صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ

“Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari no. 1979).

Lebih jelasnya pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh disampaikan Abu Dzar.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda padanya,

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).

Baca juga: Bacaan Lengkap Doa Malam Nisfu Syaban, Malam Pengampunan Dosa, Ini Keutamaan Mengerjakan Amalannya

Lalu, bagaimana hukum puasa Ayyamul Bidh menjelang puasa Ramadan, apakah diperbolehkan?

Pada bulan ini Rasulullah SAW memperbanyak puasa di bulan Syaban.

Sebaimana dijelaskan dalam hadis diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha,

عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ, فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya dia berkata, “Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berbuka, dan berbuka sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berpuasa. 

Dan saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan puasa dalam sebulan kecuali di bulan Ramadan. Dan saya tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada bulan Sya’ban.”

Demikian, pada bulan Syaban ini pun ada banyak puasa sunnah yang dikerjakan.

Yakni puasa Senin dan Kamis dan ada juga puasa Ayyamul Bidh.

Amalan puasa Senin dan Kamis merupakan amalan yang nilainya istimewa setiap pekan.

Puasa Ayyamul Bidh di pertengahan bulan Syaban pada tanggal 16, 17 dan 18 Maret 2022.

Perlu dicatat, bagi yang tidak terbiasa mengamalkan puasa di pertengahan bulan maka dilarang mengerjakan puasa tersebut, kecuali bagi orang yang sudah terbiasa berpuasa.

Hal ini diambil sebagaimana hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمًا فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ. 

“Jangan sekali-kali salah seorang di antara kalian mendahului puasa Ramadan dengan melakukan puasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa (dan waktu kebiasaan puasanya itu jatuh) pada hari itu, maka silahkan dia berpuasa pada hari itu.” (Shahih: HR. al-Bukhari (no. 1914)) dan Muslim (no. 1082))

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved