Dinsos KBB Mewanti-Wanti Uang BPNT Bagi 152.906 KPM Hanya untuk Beli Sembako, Akan Dievaluasi

Dinsos Kabupaten Bandung Barat (KBB) mewanti-wanti agar pencairan uang bantuan pangan nontunai (BPNT) hanya boleh digunakan untuk membeli sembako.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi - Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (KBB) mewanti-wanti agar pencairan uang bantuan pangan nontunai (BPNT) hanya boleh digunakan untuk membeli sembako. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (KBB) mewanti-wanti agar pencairan uang bantuan pangan nontunai (BPNT) hanya boleh digunakan untuk membeli sembako.

Seperti diketahui, bantuan yang asalnya bentuk sembako itu, kini menjadi uang tunai Rp 600 ribu yang dicairkan sekaligus.

Uang itu, merupakan rapelan bulan Januari, Februari, dan Maret 2022 dengan nominal Rp 200 ribu per bulan.

Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial KBB, Rizal Cardawir, mengatakan, di KBB ada 152.906 keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan itu.

Perinciannya, 72.646 untuk batch satu, 71.848 batch dua, 3.212 batch tiga, dan 5.200 batch empat.

"Dulu BPNT ini bentuknya sembako tapi sekarang tunai. Jadi intinya uang itu hanya boleh digunakan untuk dibelikan sembako sesuai dengan kebutuhan," ujar saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Minggu (6/3/2022).

Terkait pembelian sembako, kata dia, boleh dibelanjakan di warung mana saja.

Tidak boleh ada siapa pun yang mengarahkan para KPM untuk membeli sembako di satu warung tertentu.

Baca juga: Truk Pengangkut Pupuk Terguling, Masuk Parit di Jalur Puncak Cianjur, Bikin Kemacetan Saat Evakuasi

"Kita dilarang untuk mengarahkan kepada salah satu warung karena arahan dari Kementerian Sosial seperti itu. Jadi kita konsisten mengarahkan agar uang itu hanya untuk pembelian sembako dan boleh di mana saja," kata Rizal.

Kendati demikian, pihaknya tidak bisa berbuat banyak jika ada KPM yang tetap membandel menggunakan uang itu untuk membeli atau membayar kebutuhan lain karena proses penggunaannya sulit untuk diawasi.

Baca juga: I Made Wirawan Membuat Catatan Pribadi Saat Turut Kalahkan Persiraja, Lampaui Yusuf Bachtiar

"Yang penting dalam penggunaannya, tidak boleh ada penggiringan dan pemaksaan. Kalau soal penggunaan bantuan itu untuk kebutuhan lain, kami belum mendapat arahan," ucapnya.

Namun jika penggunaan bantuan BPNT ini banyak yang tidak sesuai ketentuan, kata Rizal, nantinya pasti bakal ada evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial, terutama soal sasaran penerima bantuan tersebut.

"Mungkin saja pada triwulan kedua, KPM yang saat ini menerima bantuan, nantinya tidak akan mendapatkan lagi karena nanti juga di sana akan dikaji ulang," ujar Rizal. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved