Ini Sejumlah Pasal yang Disangkakan pada Doni Salmanan, dari Judi Online hingga Pencucian Uang

Diketahui, Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Binomo dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.

Instagram/donisalmanan
Doni Salmanan Crazy Rich Bandung sempat hilang dari medsos, kini muncul lagi beri pernyataan. 

Doni Salmanan Bakal Diperiksa Pekan Depan

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dalam kasus Binomo.

Dia telah direncanakan bakal diperiksa pada pekan depan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Namun, dia tak menjelaskan secara detil waktu pemeriksaan terhadap Doni Salmanan.

"Infonya minggu depan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus Binomo untuk mencari siapa saja affliator yang telah merugikan banyak korban.

Baca juga: Daftar Kekayaan Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Punya Gurita Bisnis Teknologi hingga Mobil Mewah

“Saya sampaikan bahwa ketika melakukan pengembangan, penyidik melakukan pengembangan, siapa pun yang terlibat dalam kasus termasuk kasus afiliator saudara IK, maka kita akan proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Binomo, Doni Salmanan Disangka Melanggar Pasal Judi Online Hingga Pencucian Uang,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved