Bukan Kasus Binomo Seperti Indra Kenz, Doni Salmanan Dilaporkan karena Quotex, Bakal Jadi Tersangka?
Ternyata kasus yang menyeret Crazy Rich Bandung Doni Salmanan beda dengan Indra Kenz Crazy Rich Medan.
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Masih dari Kompas.com, sebelumnya sebanyak delapan korban melaporkan pemilik dan sejumlah mitra Binomo, termasuk Indra Kenz alias Indra Kesuma.
Para korban melapor ke Dittipideksus Bareskrim pada 3 Februari 2022, diduga total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
Indra Kenz sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sosok yang dijuluki Crazy Rich Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Doni Salmanan Dilaporkan atas Dugaan Kasus Penipuan Quotex, Beda dengan Indra Kenz