Tukang Ojek asal Indonesia Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia, Sempat Dipenjara 4 Tahun
Setelah bebas dari hukuman mati,Karni dipulang ke kampung halamannya di Camar Bulan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Selasa (1/3/2022).
TRIBUNJABAR.ID- Warga Indonesia lolos dari hukuman mati di Malaysia atas tuduhan menyelundupkan lima kilogram sabu di Malaysia.
Dia adalah Karni bin Bujang, warga asal Sambas, Kalimantan Barat. Ia sempat ditahan di Singapura dan mengikuti beberapa persidangan.
Karni bahkan sempat dipenjara selama empat tahun di Malaysia.
Karni dipulang ke kampung halamannya di Camar Bulan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Selasa (1/3/2022).
Sehari-hari Karni adalah seorang tukang ojek.
Ia ditangkap oleh pihak otoritas di Pos Tentara Malaysia Telok Melano di perbatasan Malaysia - Indonesia pada 15 Februari 2018.
Baca juga: Ada Kejanggalan di Vonis Hakim Untuk Herry Wirawan, Harusnya Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
Saat itu Karni membawa tas bawaan yang belakangan diketahui berisi lima kilogram sabu milik dua penumpang yakni Junaedi dan Riko Dwi Yanto.
Karni kemudian ditahan di Singapura dan beberapa kali menjalani persidangan.
Karni bin Bujang didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.
Didampingi KJRI Kuching Malaysia, Karni bebas dari ancaman hukuman mati atau gantung saat sidang yang digelar pada 14 Januari 2022.
Ia kemudian dibebaskan setalah dipenjara selama empat tahun. Menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia, Raden Sigit Witjaksono, setelah diputuskan bebas, Karni ditampung di shelter.
Baca juga: Alasan Hakim Tolak Hukuman Mati, Kebiri, dan Denda untuk Herry Wirawan yang Hamili Santriwati
Setelah mengurus kelengkapan dokumen dan menjalani tes kesehatan, Karni dipulang ke kampung halamannya di Camar Bulan.
“KJRI Kuching, Malaysia, kembali berhasil membantu membebaskan satu warga negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati atau gantung pada 14 Januari 2022, setelah 4 tahun ditahan selama menjalani proses persidangan,” kata Raden melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Ia juga menjelaskan saat di Malaysia, Karni ditahan di Penjara Puncak Borneo.
“Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi, pada 14 Januari 2022, Karni dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo,” kata Raden.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karni, Tukang Ojek Indonesia Lolos dari Hukuman Mati, Tak Terbukti Selundupkan 5 kg Sabu ke Malaysia"