M Kace Tadi Sore Dibawa ke Rumah Sakit, Kini Sudah Dibawa Pulang ke Selnya di Mapolres Ciamis
Namun terdakwa asal Dusun Burujul Desa Limus Gede Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran tersebut tidak sampai menjalan rawat inap.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Terdakwa kasus penistaan agama, M Kace kembali masuk rumah sakit di RSUD Ciamis. Rabu (2/3) sore.
“Masuknya tadi sore, dengan keluhan sakit pinggang,” ujar Direktur RSUD dr H Rizali Sopiyan MM kepada Tribun Rabu (2/3).
Namun terdakwa asal Dusun Burujul Desa Limus Gede Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran tersebut tidak sampai menjalan rawat inap.
“Hanya menjalani pemeriksaan saja. Kontrol rutin, sesuai jadwal,” jelas Kabid Pelayanan Medis RSUD Ciamis, dr H Bayu Yudiawan MM kepada Tribun Rabu (2/3).
Setelah menjalani kontrol rutin Rabu (2/3) sore tersebut menurut dr H Bayu, M Kace kembali pulang ke ruang tahanan di Polres Ciamis dengan pengawalan petugas.
“Tadi setelah kontrol, sore tadi juga sudah langsung kembali (ke tahanan),” katanya.
Terdakwa penistaan agama, M Kace, pada sidang lanjutan di PN Ciamis Kamis (24/2) lalu dituntut hukuman maksimal selama 10 tahun penjara sesuai ketentuan pasal 14 ayat (1) KUHP.
Naskah tuntutan atas terdakwa M Kace tersebut setebal 1.096 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh 10 orang jaksa penuntut umum.
Sidang berlangsung secara marathon Kamis (24/2) tersebut sejak pukul 09.00 sampai pukul 18.12 petang.
Sidang dugaan penistaan agama atas terdakwa M Kace dengan agenda tuntutan dari JPU Kamis (24/2) tersebut sempat diwarnai aksi unjukrasa di sisi jalan depan PN Ciamis di Jl Sudirman tersebut. Ratusan santri, ulama dan masyarakat terlibat aksi untuk rasa.
Menyusul aksi massa tersebut, arus lalu lintas satu arah di Jl Sudirman sempat dialihkan melalui Jl Tegal Panjang.
Majelis Hakim PN Ciamis menjadwalkan sidang lanjutan atas terdakwa M Kace hari Kamis (10/3) pekan depan untuk mendengarkan pembelaan (pleidoi) dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.
Sidang dugaan dugaan penistaan agama atas nama terdakwa M Kace tersebut sudah berlangsung sejak Kamis (25/11/2021).
Sejak menjalani sidang dari empat bulan lalu tersebut, M Kace sudah sempat 2 kali dirawat di RSUD Ciamis karena mengalami gangguan kesehatan (sakit) (andri m dani)