Viral Video Rombongan Motor Trail Masuk Tol, Ngebut dan Penuhi Jalan, Ada yang Atraksi Wheelie

Video yang diunggah akun Instagram, @merekamjakarta, Senin (28/2/2022) kemarin tersebut membuat banyak pihak heran, mengapa motor bisa leluasa masuk

Editor: Ravianto
ist/tribunnews
Tangkapan layar rekaman video Pengendara Supermoto menerobos Jalan Tol Layang Pulogebang-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Sabtu (26/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Video yang memperlihatkan rombongan pengendara supermoto masuk ke jalan Tol viral di media sosial.

Video yang diunggah akun Instagram, @merekamjakarta, Senin (28/2/2022) kemarin tersebut membuat banyak pihak heran, mengapa motor bisa leluasa masuk tol tanpa penjagaan.

Dalam video itu terlihat rombongan supermoto masuk Jalan Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang pada Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Rombongan supermoto ini diduga menerobos masuk melalui pintu tol dekat pertigaan Pasar Cakung, Jakarta Timur.

Tampak rombongan itu merangsek masuk dan tanpa sadar aksi nekat mereka terekam kamera CCTV.

Selain menerobos, rombongan Supermoto itu juga mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dan memenuhi seluruh lajur tol.

Tampak pula di antaranya ada yang melakukan atraksi wheelie dan penumpang yang dibonceng juga terlihat tidak menggunakan helm.

Menanggapi video viral itu, Polda Metro Jaya pun angkat bicara.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya sudah mendeteksi dan bakal menindak rombongan supermoto tersebut.

"Pasti kami tindak, kami sedang lacak. Kami akan lacak rombongan melalui video tersebut, kami lihat melalui CCTV jalan tol," kata Sambodo saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).

Sambodo mengatakan tidak ada aturan yang memperbolehkan sepeda motor memasuki jalan tol dengan alasan apapun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Tampak Jalan Tol Layang Pulogebang-Kelapa Gading yang diterobos puluhan pengendara motor Supermoto, Cakung, Jakarta Timur Senin (28/2/2022).
Tampak Jalan Tol Layang Pulogebang-Kelapa Gading yang diterobos puluhan pengendara motor Supermoto, Cakung, Jakarta Timur Senin (28/2/2022). (ist/tribunnews)

Seperti diketahui pada Pasal 38 Ayat 1 disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved