Syarat Kartu BPJS Kesehatan di Tempat Pelayanan Publik Dikritik Fadli Zon
Kewajiban menyertakan kartu BPJS Kesehatan di sejumlah pelayanan publik dikritik Anggota DPR RI Fadli Zon.
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Kewajiban menyertakan kartu BPJS Kesehatan di sejumlah pelayanan publik dikritik Anggota DPR RI Fadli Zon.
Seperti diberitakan, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Di aturan itu, pelayanan publik seperti pembuatan SIM, pembuatan akta jual beli tanah dan rumah hingga ibadah haji harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat.
Pemerintah ingin memastikan warga Indonesia terdaftar di BPJS Kesehatan sebagai perintah UUD 1945 dalam hal penyelenggaran jaminan sosial universal. Hanya saja, Fadli Zon tidak melihat kebijakan itu sebagai perintah dari UUD 1945 soal jaminan sosial universal.
Baca juga: Sesuai Aturan Baru, Ini Daftar Layanan Publik yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Izin Usaha sampai SIM
"Saya melihat, Inpres ini dikeluarkan semata-mata hanya untuk mengejar dan mengumpulkan dana publik sebanyak-banyaknya," tulisan dalam akun Twitter pribadi Fadli Zon, Senin (28/2/2022).
Sejatinya, dengan semua warga terdaftar BPJS Kesehatan, pelayanan dasar kesehatan masyarakat telah dijamin pemerintah lewat BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, keterlambatan dalam pelayanan kesehatan bisa diminimalisir. Namun, Fadli Zon tidak melihat hal itu. Dia menyebut kebijakan Jokowi itu tidak adil.
"Inpres tersebut sangat tak adil bagi masyarakat. Di satu sisi masyarakat mau dipaksa menjadi peserta BPJS, namun sistem dan manfaat pelayanan BPJS Kesehatan sendiri masih kerap berubah-ubah," kicaunya.
Ia mencontohkan soal kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan. Untuk kelas I dari semula Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per bulan.
Kemudian, Kelas II dari semula Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per bulan; dan Kelas III dari semula Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan. Namun, pada April 2020, kebijakan itu diubah sehingga besaran iuran BPJS Kesehatan batal.
"Anehnya, pada Mei 2020, Presiden kembali mengeluarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, yang merevisi kembali iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2020, di mana iuran Kelas I ditetapkan jadi Rp150 ribu; Kelas II Rp100 ribu; dan Kelas III Rp42 ribu."
"Bongkar pasang regulasi hanya dalam hitungan bulan semacam itu tentu saja sangat membingungkan para peserta BPJS," cuit Fadli Zon.
Selain itu, pemerintah berencana menghapuskan kelas rawat inap BPJS, namun hingga saat ini peserta masih ditariki iuran berdasarkan kelas. Aturan ini tidak adil bagi peserta yang membayar iuran lebih mahal.
"Bisa jadi peserta selama ini membayar iuran Kelas I, tetapi saat giliran mereka mengklaim manfaat, mereka hanya bisa mengklaim standar rawat inap yang saat ini sebenarnya milik Kelas II."
"Mulai dari isu dana JHT (Jaminan Hari Tua) di BPJS Ketenagakerjaan, hingga syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Inpres No. 1 Tahun 2022, isu pokoknya sebenarnya bukanlah untuk melindungi dan menjamin hak-hak masyarakat," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kartu-bpjs-kesehatan_2.jpg)