Sesuai Aturan Baru, Ini Daftar Layanan Publik yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Izin Usaha sampai SIM
Berikut daftar layanan yang wajib memakai BPJS Kesehatan dikutip Tribunnews.com dari salinan Inpres nomor 1/2022
TRIBUNJABAR.ID - BPJS Kesehatan menjadi perbincangan usai Presiden Joko Widodo meneken aturan baru terkait penerapannya.
Lewat aturan baru tersebut, BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib bagi sejumlah layanan publik.
Aturan tersebut diresmikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Di antaranya sejumlah pekerjaan yang mewajibkan masyarakat memiliki dan tergabung dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Pengurusan SIM dan STNK Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan
Berikut daftar layanan yang wajib memakai BPJS Kesehatan dikutip Tribunnews.com dari salinan Inpres nomor 1/2022:
1. Penerima KUR
Dalam Inpres itu, calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) diminta untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal itu sebagaimana instruksi Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
"Melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi diktum kedua angka 2.
2. Izin Usaha
Inpres terbaru itu juga mewajibkan masyarakat yang akan mengurus izin usaha menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta para kepala daerah untuk menerapkan kebijakan tersebut.
"Mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi diktum kedua angka 3.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Dinilai Konyol, Ini Kata Anggota DPR RI
Selain itu, Mendagri juga akan menugaskan kepala daerah melakukan usaha agar setiap penduduk di wilayahnya terdaftar