Senin, 13 April 2026

Berkas Perkara Nurhayati Akan Diserahkan ke Kejari Cirebon Malam Ini

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, penyerahan tahap dua berkas perkara Nurhayati tersebut dilakukan pada malam ini.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polres Cirebon Kota melakukan penyerahan tahap 2 kasus Nurhayati, Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, penyerahan tahap dua berkas perkara Nurhayati tersebut dilakukan pada malam ini.

Nurhayati viral, mengaku jadi tersangka setelah melaporkan kasus korupsi.
Nurhayati viral, mengaku jadi tersangka setelah melaporkan kasus korupsi. (Istimewa)

Menurut dia, penyerahan tahap dua itu merupakan tindak lanjut dari berkas perkara Nurhayati yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Kabupaten Cirebon.

"Malam ini, kami serahkan tersangka dan barang buktinya kepada Kejari Kabupaten Cirebon," ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (1/3/2022) malam.

Ia mengatakan, setelah penyerahan tahap dua tersebut penanganan kasus Nurhayati secara resmi dilimpahkan kepada Kejari Kabupaten Cirebon untuk tahap selanjutnya.

Penanganan kasus Nurhayati sendiri berawal dari laporan BPD Desa Ciremu tentang kasus dugaan korupsi yang dilakukan Supriyadi selaku Kuwu Desa Citemu kepada Satreskrim Polres Cirebon Kota pada 23 Maret 2020.

"Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami mengirimkan berkas perkaranya kepada Kejari Kabupaten Cirebon dan dinyatakan lengkap," kata M Fahri Siregar.

Sementara Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, yang hadir dalam konferensi pers tersebut memastikan berkas perkara Nurhayati telah dilakukan tahap dua.

Bahagia Status Tersangka Dibatalkan

Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI, Mahfud MD, telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mencabut status tersangka Nurhayati.

Keluarga Nurhayati, Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, itu pun sangat bersyukur mendengar kabar tersebut. 

Kakak Nurhayati, Junaedi (41), mengatakan, informasi pencabutan status tersangka terhadap adiknya itu menjadi angin segar bagi keluarga besarnya.

"Tentunya sangat lega dan bahagia, meski belum ada pihak mana pun yang menghubungi keluarga kami tentang hal ini," kata Junaedi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Senin (28/2/2022).

Ia mengaku mendapatkan kabar tersebut dari ramainya pemberitaan di sejumlah media massa sejak beberapa hari lalu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved