Kabar Seleb

Sesumbar Tak Bisa Dimiskinkan, Nasib Indra Kenz Aset Rp 3,8 Miliar Disita, Ini Ancaman Hukumannya

Sebelumnya Indra Kenz dikenal sebagai pria yang sukses karena kerap pamer harta pernah sesumbar tak bisa dimiskinkan Tuhan, kini nasibnya aset disita

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Instagram/indrakenz
Indra Kenz alias Indra Kesuma Crazy Rich Medan 

Terkait aset apa saja yang disita Brigjen Pol Ahmad Ramadhan tak menginformasikannya lebih lanjut.

Namun, pihaknya menyebut bahwa aset-aset tersebut disita sebagai pemulihan kerugian para korban yang mencapai Rp 3,8 Miliar.

Video Indra Kenz Crazy Rich Medan viral.
Video Indra Kenz Crazy Rich Medan viral. (Instagram)

Baca juga: Doni Salmanan Susul Indra Kenz? Ini Gaya Crazy Rich Bandung dan Medan saat Diroasting Kiky Saputri

Selain aset, sejumlah bukti pun telah disita penyidik Bareskrim Polri.

Di antaranya akun Youtube Indra Kenz serta bukti transaksi terkait binary option aplikasi Binomo.

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun youtube dan bukti transfer ya. Saya ulangi jadi bukti transfer dan akun youtube milik yang bersangkutan," ujarnya.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka Indra Kenz pun ditahan.

Namun, pihak berwenang masih menunggu proses yang kini masih ditangani tim penyidik.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.

Dari kasus binary option yang menjeratnya kini Indra Kenz selain aset disita, ia juga terancam hukuman 20 tahun penjara.

Indra Kenz terjerat pasal berlapis yang meliputi pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

"Tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU," paparnya Ramadhan, dikutip dari Tribunnews.com.

Komentar Crazy Rich Priok soal Ucapan Indra Kenz Tak Bisa Dimiskinkan

Video Crazy Rich Medan Indra Kenz alias Indra Kesuma mendadak viral setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved