ATURAN BARU untuk Mendapatkan Vaksin Booster, Tak Perlu Lagi Menunggu Enam Bulan dari Vaksin Kedua
Ada aturan baru yang dikeluarkan pemerintah berkenaan jarak pemberian vaksin booster bagi lansia hingga masyarakat umum.
TRIBUNJABAR.ID - Ada aturan baru yang dikeluarkan pemerintah berkenaan jarak pemberian vaksin booster bagi lansia hingga masyarakat umum.
Aturan ini diberlakukan berkenaan komitmen pemerintah untuk terus menggenjot pemberian vaksin booster sejak Februari.
Hingga Minggu (27/2/2022) pukul 12.00 WIB, Kemenkes mencatat, sebanyak 190.672.557 masyarakat Indonesia telah mendapat vaksinasi dosis pertama atau 91,55 persen.
Penerima vaksinasi dosis kedua mencapai 69.04 persen atau 143.776.623 dosis.
Kendati demikian, capaian realisasi vaksinasi booster yang telah dilakukan pemerintah baru menyentuh angka 9.809.784 dosis atau 4,71 persen dari total sasaran vaksinasi.
Adapun sasaran vaksinasi sebanyak yang telah ditetapkan adalah 208.265.720 dosis.
Berikut aturan lengkap pemberian vaksinasi booster:
Booster bagi lansia
Kemenkes resmi menerbitkan aturan baru terkait pemberian vaksinasi booster bagi lansia.
Peraturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06II/1123/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia yang diresmikan pada tanggal 21 Februari 2022 lalu.
“Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” tulis satu poinnya.
Artinya, lansia yang telah memperoleh vaksinasi primer lengkap, baik dosis pertama dan kedua, bisa segera melakukan vaksinasi booster setelah tiga bulan mendapatkan suntikan dosis kedua.
Sebelumnya, vaksinasi booster diberikan kepada lansia minimal enam bulan setelah penyuntikan dosis kedua.
Booster bagi masyarakat umum
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/2/2022), pemerintah juga mempercepat jarak pemberian vaksinasi booster bagi masyarakat umum menjadi tiga bulan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.02.06/II/1180/2022 yang telah ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari 2022 lalu.
"Interval pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia usia lebih dari 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian bunyi poin pada SE tersebut.
Sebelumnya, masyarakat umum boleh menerima vaksinasi booster enam bulan setelah menerima dosis primer lengkap.
Percepatan jarak pemberian vaksin booster ini lantaran semakin melonjaknya infeksi kasus Covid-19.
Sehingga, perlindungan masyarakat terhadap paparan infeksi virus corona perlu ditingkatkan melalui pemberian vaksinasi booster.
Booster bagi penyintas Covid-19
Sementara bagi penyintas Covid-19 atau pasien yang baru saja dinyatakan sembuh, maka bisa memperoleh vaksinasi booster dengan dua ketentuan.
Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, pemberian vaksinasi booster pada pasien yang baru saja dinyatakan sembuh bergantung pada genjala yang dialaminya.
“Menunggu satu bulan setelah sembuh untuk yang mengalami gejala ringan atau OTG,” jelas Nadia, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (26/2/2022).
Artinya, bagi pasien yang baru saja sembuh dari Covid-19 dengan gejala ringan atau tidak bergejala (OTG), bisa memperoleh penyuntikan vaksin booster minimal satu bulan setelahnya.
Sementara bagi pasien yang baru saja sembuh dari Covid-19 dengan gejala berat dan dirawat di rumah sakit, bisa mendapatkan vaksinasi booster tiga bulan kemudian.
“Sedangkan yang (bergejala) sakit berat, itu menunggu 3 bulan,” imbuh dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Percepat Jarak Vaksinasi, Berikut Aturan Lengkap Vaksinasi Booster