Kejati Lakukan Eksaminasi, Status Nurhayati Sebagai Tersangka Bisa Gugur? Ini Kata Komisi Kejaksaan
Ini nasib kasus Nurhayati setelah Kejati Jabar akan melakukan eksaminasi.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Status Nurhayati sebagai tersangka bisa gugur, setelah dilakukan eksaminasi atau pemeriksaan ulang terhadap surat dakwaan jaksa, terkait kasus dugaan korupsi APBDes Citemu yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Langkah eksaminasi diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat lantaran perkara tersebut sudah masuk tahap dua atau P21.
Jika nanti hasil eksaminasi ditemukan kecacatan formil atau materil, maka Kejati dapat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (26/2/2022).
"(Diterbitkan SKP2) kalau di dalam hasil eksaminasi menunjukkan ada proses yang tidak berjalan sebagaimana mestinya atau berjalan tidak sesuai dengan ketentuan atau standar alat bukti yang diakui di dalam kitab Undang-Undang hukum pidana kita," ujar Barita.
Dalam perkara ini, kata dia, Nurhayati tidak dapat dihentikan lewat Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) lantaran perkaranya sudah P21.
"Kalau SP3, penghentian penyidikan itu kewenangannya ada di penyidik. Tetapi kalau dia sudah P21, menurut hukum acara, tanggung jawab terhadap perkara itu beralih dari penyidik ke penuntut. Jadi, cara menghentikan itu kalau sekiranya di dalam eksaminasi ditemukan ada proses yang tidak sesuai dengan hukum acara, maka yang bisa dilakukan SKP2 karena tahapannya sudah ada di Jaksa. Kan sudah P21, kecuali belum P21 masih di penyidik itu bisa menurut saya SP3," katanya.
"Sama juga ketika sudah dilimpah ke pengadilan, tanggung jawabnya beralih ke pengadilan atau hakim," tambahnya.
Ia menilai, langkah eksaminasi yang dilakukan Kejati Jabar sudah tepat. Jika dalam eksaminasi itu, kata dia, ada proses yang dilakukan tidak sesuai standar KUHP, maka Kejaksaan wajib mengekuarkan SKP2.
"Hanya itu mekanisme yang bisa menghentikan kasus Nurhayati salam hal dia sudah kasusnya P21," ucapnya.
Sebelumnya, penetapan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Citemu tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 sempat menjadi polemik.
Nurhayati yang saat itu menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon mengaku sebagai pelapor atas dugaan kasus tersebut justru ditetapkan tersangka bersama Supriyadi, Kepala Desa Citemu.
Baca juga: Status Tersangka Nurhayati Pelapor Jadi Tersangka Bisa Gugur? Kejati Jabar Tak Ingin Berandai-andai