Kamis, 9 April 2026

Fraksi Demokrat DPRD Jabar: Cabut Permenaker 2 Tahun 2022, Bukan Hanya Direvisi

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 dinilai telah mencabik-cabik rasa keadilan kaum pekerja.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID/MUHAMAD SYARIF ABDUSSALAM
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa para pekerja baru bisa mencairkan jaminan hari tuanya pada usia 56 tahun dinilai telah mencabik-cabik rasa keadilan kaum pekerja.

Hal itu diungkapkan Asep Wahyuwijaya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar.

Asep mengatakan itu dalam diskusi Menakar Urgensi Penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diselenggarakan secara hybrid oleh Indonesian Politics & Research Consulting (IPRC) Bandung, Jumat (25/2/2022).

"Bagaimana mungkin uang mereka sendiri yang telah disisihkan dan dititipkan kepada negara tetapi saat mereka terkena PHK pada usia yang belum mencapai 56 tahun terus negara malah menahannya dengan alasan usianya belum mencukupi. Keterlaluan, kan," katanya.

Secara empirik, kata Asep, data dari BP Jamsostek sendiri menyebutkan bahwa klaim JHT karena alasan resign atau berhenti bekerja dalam lima tahun terakhir ini selalu di atas 70-an persen. 

Pada 2019, sebelum pandemi, para pekerja yang mengklaim JHT karena alasan berhenti bekerja mencapai 77,65 persen.

Artinya, para pekerja yang berhenti bekerja sebelum usia 56 tahun terus berniat banting setir menjadi wiraswasta dengan mengandalkan tabungan dari JHT itu cukup besar.

"Saya kira Menaker terlalu gegabah ketika merilis regulasi tak populer ini. Apalagi ketika hasil riset dari Inter-American Development Bank merilis bahwa negara-negara lain justru memudahkan pencairan JHT bagi para pekerjanya saat menghadapi pandemi seperti sekarang," kata politisi asal Kabupaten Bogor ini.

"Kesimpulan saya terhadap Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini sederhana saja, cabut dan tunda, bukan hanya direvisi," katanya.

Ia mengatakan permenaker ini harus dicabut karena sangat mengganggu perasaan dan akal sehat para pekerja yang akan menggunakan dana itu sebagai modal untuk keperluan lain demi jaminan masa tuanya. 

"Tunda, karena selain aturan semacam permenaker ini cacat formil karena merupakan turunan dari UU Ciptaker yang sudah diputuskam oleh MK karena masih inskontitusional. Di sisi lain secara substansi piranti Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana amanat dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN di mana para pekerja selain mendapatkan JHT pun harus mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP)," katanya.

 Jaminan-jaminan ini, menurutnya, belum sepenuhnya dinikmati oleh para pekerja. Apalagi syarat untuk mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dilansir oleh UU Ciptaker sendiri harus dipenuhi dulu semua jaminan itu.

"Faktanya sekarang, berdasarkan data dari Jamsostek pada Desember 2021, pemilik JKP itu sendiri baru 11 juta kurang pekerja dari total 21 jutaan pekerja formal yang tercatat penerima upah. Terus infonya JKP yang mestinya disediakan negara itu pun ternyata sumber anggarannya berasal dari hasil ngutil dari iuran program jaminam sosial lainnya juga. UU Cilaka ini memang benar-benar membawa petaka," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved