Penjelasan Lugas Dari Rektor Unjani, Kenapa Ada Invasi Rusia ke Ukraina

Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, yang juga Rektor Unjani Cimahi, mengurai secara sederhana dan lugas soal invasi Rusia ke Ukraina.

Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID/KEMAL SETIA PERMANA
Rektor Unjani Hikmahanto Juwana 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Bisa jadi masih banyak yang belum memahami secara utuh atas invasi Rusia ke Ukraina yang digencarkan Vladimir Putin pada Kamis (24/2/2022).

Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, yang juga Rektor Unjani Cimahi, mengurai secara sederhana dan lugas soal invasi Rusia ke Ukraina.

Invasi Rusia ke Ukraina tidak lepas dari pengakuan Rusia terhadap dua daerah di Ukraina yang mendeklarasikan diri jadi negara. Yakni Republik Rakyat Donetsk dan Republik Rakyat Luhansk.

"Dalam perspektif Rusia, operasi militer yang dilancarkan adalah dalam rangka kerja sama pertahanan antara Rusia dengan dua republik yang baru saja mendapatkan pengakuan dari Rusia atas kemerdekaannya dari Ukraina, yaitu Republik Rakyat Donetsk dan Republik Rakyat Luhansk," ujar Hikmahanto Juwana dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Nah, kata Hikmawanto Juwana, Presiden Rusia Vladimir Putin mendasarkan invasi Rusia ke Ukraina berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB.

Aturan Pasal 51 Piagam PBB itu mengatur soal hak sebuah negara untuk membela dirinya baik secara individual maupun kolektif melalui pakta pertahanan.

"Bagi Rusia dua republik yang diakui tersebut sedang mendapat serangan dari militer Ukraina," kata pakar sekaligus Rektor Unjani itu.

Nah, di sisi lain, bagi Ukraina, sikap Rusia yang mengakui Luhansk dan Donetsk yang semula provinsi namun jadi negara itu, sebagai gerakan separatisme yang menggangu integritas wilayah Ukraina.

Sebagai negara, tentu saja Ukraina menolak dan tidak ingin tinggal diam atas dua daerahnya jadi negara.

Presiden Ukraina pun menyatakan bila Rusia terlibat dalam perang dalam skala besar maka tidak ada pilihan bagi Ukraina untuk membalasnya berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB.

Dalam konteks demikian, hukum internasional hanya digunakan sebagai legitimasi baik Rusia maupun Ukraina untuk menggunakan kekerasan.

"Ukraina paham bila militer mereka berhadapan dengan Rusia maka akan sulit untuk memukul mundur Rusia. Di sinilah dalam beberapa minggu belakangan Ukraina berkeinginan untuk bergabung dengan NATO," ujar Hikmahanto.

"Bila ada di dalam NATO maka serangan terhadap satu anggota NATO berarti serangan terhadap semua anggota NATO," imbuh Hikmahanto.

Tidak heran bila Putin mengancam akan menyerang bila Ukraina bergabung ke NATO.

"Untuk dipahami saat ini, Presiden Ukraina tidak sama dengan presiden sebelumnya yang sangat pro terhadap Rusia. Hal ini yang membuat Presiden Putin tidak nyaman," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved