Kasus Pembunuhan Mahasiswa 9 Tahun Lalu Akhirnya Terungkap, Bermula dari Kecelakaan
Setelah gelap selama 9 tahun, kasus pembunuhan itu menjadi terang setelah adanya kecelakaan yang ternyata melibatkan mobil korban.
Ketika dilakukan pelacakan, polisi mendapati mobil itu pernah dimiliki Arif.
Pelacakan pun dilanjutkan hingga polisi mengendus keberadaan Arif di Bali dan menangkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 39 KUHP Subsider dan/atau Pasal 365 KUHP.
Kronologi Pembunuhan
Dilansir Kompas.com, Arif dan Rofik ternyata tak mengenal Galau.
Mereka baru bertemu saat Arif beralasan akan membeli rumah milik keluarga Galau di Kecamatan Kaliwates.
Arif yang menghubungi pemilik rumah, kemudian ditemui Galau sebagai perwakilan keluarga.
“Kebetulan di Kaliwates ada rumah dijual, kemudian memprediksi bahwa penjual rumah itu orang kaya dan punya kendaraan,” terang AKBP Hery.
“Kemudian pelaku beralasan mengajak korban bertemu dengan bosnya yang akan membeli rumah itu,” imbuhnya.
Pelaku kemudian menaiki mobil korban. Ketika di dalam kendaraan, Arif yang duduk di kursi belakang, mencekik leher korban.
Sementara, Rofik yang duduk di jok depan, memegang tangan dan kaki korban agar tak melawan.
Keduanya lalu membuang dan membakar jasad Galau di sebuah lahan kosong di Jalan M Yamin, Kecamatan Kaliwates pada 26 Februari 2013.
Usai melakukan aksinya, Arif kemudian membawa pulang mobil Honda Jazz milik korban ke rumahnya.
Mobil itu lalu diparkir dan ditutupi menggunakan selimut.
Kepada orang tua dan tetangga, Arif mengaku mendapatkan mobil itu dari hasilnya bekerja.