Kasus Pembunuhan Mahasiswa 9 Tahun Lalu Akhirnya Terungkap, Bermula dari Kecelakaan

Setelah gelap selama 9 tahun, kasus pembunuhan itu menjadi terang setelah adanya kecelakaan yang ternyata melibatkan mobil korban.

Editor: Ravianto
Tribun Jatim Network/Sri Wahyunik
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo memimpin rilis pengungkapan kasus pembunuhan terhadap mahasiswa Unej 9 tahun lalu, di Polres Jember, Kamis (24/2/2022). (Tribun Jatim Network/Sri Wahyunik) 

TRIBUNJABAR.ID, JEMBER - Kasus pembunuhan mahasiswa di Jember 9 tahun lalu akhirnya terungkap.

Setelah gelap selama 9 tahun, kasus pembunuhan itu menjadi terang setelah adanya kecelakaan yang ternyata melibatkan mobil korban.

Melalui pelacakan, polisi akhirnya menemukan perampas nyawa mahasiswa.

Dua pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Jember sembilan tahun lalu, tepatnya 26 Februari 2013, akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (21/2/2022). (KOMPAS.com/Bagus Supriadi)
Dua pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Jember sembilan tahun lalu, tepatnya 26 Februari 2013, akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (21/2/2022). (KOMPAS.com/Bagus Supriadi) (KOMPAS.com/Bagus Supriadi)

Kasus pembunuhan seorang mahasiswa Universitas Jember, Jawa Timur asal Kabupaten Bondowoso bernama Galau Wahyu Utama (20), akhirnya terungkap setelah sembilan tahun berlalu.

Diketahui, usai membunuh Galau, pelaku kemudian menguasai mobil Honda Jazz milik korban.

Dua pelaku, Arif Rachman Hakim (33) dan rekannya, Mohammad Rofiki (35), diamankan di dua tempat yang berbeda.

Dikutip dari Kompas.com, Arif yang merupakan warga Dusun Krajan Timur, Kecamatan Kelbuk, Jember, ditangkap pada Senin (21/2/2022) kemarin di Bali.

Sejak 2015 silam, ia ternyata merantau ke Bali dan bekerja sebagai terapis pijat.

“Di Bali sejak tahun 2015 sampai ditangkap, dia bekerja sebagai terapis pijat,” ungkap Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Kamis (24/2/2022).

“Pelaku diamankan Satreskrim Senin kemarin jam 03.00 pagi di Bali,” tambahnya.

Sementara itu, Rofik ditangkap di kediamannya di Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, sebagaimana diberitakan TribunJatim.com.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula dari mobil Honda Jazz milik Galau yang digadaikan Arif sebesar Rp30 juta.

Mengutip TribunJatim.com, mobil itu ternyata berpindah-pindah tangan, hingga tahun lalu mengalami kecelakaan di sebuah kecamatan di Jember.

Saat menangani kecelakaan tersebut, polisi menemukan fakta bahwa mobil itu tak jelas siapa pemiliknya.

Lantaran, mobil Honda Jazz itu tak memiliki kelengkapan surat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved