Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo, Terancam Penjara 20 Tahun dan Asetnya Disita

Polisi resmi menetapkan Indra Kesuma (Indra Kenz) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary options melalui aplikasi Binomo.

Editor: Ravianto
Via Tribunnews
Indra Kenz Crazy Rich Medan yang dituduh melakukan penipuan lewat Binomo. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi resmi menetapkan Indra Kesuma (Indra Kenz) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary options melalui aplikasi Binomo.

Ia terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyatakan akan segera melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz.

Adapun aset yang disita yang diduga berasal dari hasil kejahatannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menuturkan Indra Kenz terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis (24/2/2022), dikutip dari Kompas TV. 

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," lanjutnya.

Baca juga: Doni Salmanan Akan Dilaporkan ke Polisi, Kasusnya Sama seperti Indra Kenz

Menurutnya, Indra ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

“Setelah gelar, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Menurut Ahmad Ramadhan, Indra hadir di Bareskrim Polri pada Kamis pukul 13.00 WIB.

Pemeriksaan terhadap Indra dilakukan sejak pukul 13.30 hingga 20.10 WIB.

"Artinya hampir 7 jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujarnya.

Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Indra sebagai tersangka kasus Binomo.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar dia.

Indra Kenz sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo.

Laporan bertanggal 3 Februari 2022. Sebanyak delapan orang yang menjadi korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Dittipideksus Bareskrim pun menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kini kasus terkait Binomo sudah masuk tahap penyidikan.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Indra Kenz sempat memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan atas konten binary option di media sosialnya.

Dalam unggahan di akun Instagram @indrakenz, pada 17 Februari 2022 malam, Indra juga menyatakan kesediaan untuk kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload,” tulis Indra seperti dikutip Kompas.com atas izin kuasa hukumnya.

Indra menceritakan dirinya mulai aktif menggunakan plarform binary option pada tahun 2018.

Awalnya, ia mengenal binary option karena menonton iklan di Youtube.

Setahun setelahnya, Indra mulai membuat konten binary option di media sosial.

Menurutnya, konten tersebut membuat jumlah pengikut atau subscriber akun Youtube-nya meningkat pesat.

Selanjutnya, ia juga mengakui pernah mengunggah video yang menyatakan aplikasi Binomo legal di Indonesia.

Namun, di tahun 2020 Indra menyadari bahwa pernyataannya salah dan keliru sehingga membuat pernyataan klarifikasi.

“Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option itu ilegal,” ungkap Indra.

Indra juga menegaskan, tujuan awalnya mengunggah dan membuat konten terkait binary option hanya untuk berbagi pengalaman.

Ia tidak bermaksud merugikan pihak mana pun. “Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka Setelah Pemeriksaan 7 Jam".

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved