Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo, Terancam Penjara 20 Tahun dan Asetnya Disita
Polisi resmi menetapkan Indra Kesuma (Indra Kenz) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary options melalui aplikasi Binomo.
Editor:
Ravianto
Indra juga menegaskan, tujuan awalnya mengunggah dan membuat konten terkait binary option hanya untuk berbagi pengalaman.
Ia tidak bermaksud merugikan pihak mana pun. “Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka Setelah Pemeriksaan 7 Jam".