Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo, Terancam Penjara 20 Tahun dan Asetnya Disita

Polisi resmi menetapkan Indra Kesuma (Indra Kenz) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary options melalui aplikasi Binomo.

Editor: Ravianto
Via Tribunnews
Indra Kenz Crazy Rich Medan yang dituduh melakukan penipuan lewat Binomo. 

Indra juga menegaskan, tujuan awalnya mengunggah dan membuat konten terkait binary option hanya untuk berbagi pengalaman.

Ia tidak bermaksud merugikan pihak mana pun. “Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka Setelah Pemeriksaan 7 Jam".

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved