2 Bukti ini Menjerat Indra Kenz di kasus Binomo Hingga Ditahan Polisi dan Terancam Penjara 20 Tahun
Selebgram Indra Kenz akhirnya ditahan polisi dalam kaus investasi bodong Binomo. Dia kini ditahan setelah diperiksa di Bareskrim Polri.
TRIBUNJABAR.ID- Selebgram Indra Kenz akhirnya ditahan polisi dalam kaus investasi bodong Binomo. Dia kini ditahan setelah diperiksa di Bareskrim Polri.
Indra Kenz ditahan setelah sebelumnya sempat diperiksa selama tujuh jam. Indra Kenz datang sekira pukul 13.30 dan berakhir sekira pukul 20.10 pada Kamis (24/2/2022) malam.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan polisi sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
"IK Telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).
Penetapan tersangka mengacu pada Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti. Menurut dia, penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang kuat soal tindak pidana oleh Indra Kenz.
"Berdasarkan pasal 184 KUHP maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan sodara IK sebagai tersangka," lanjut Ahmad.
Salah satu bukti yang dikantongi polisi sehingga Indra Kenz ditetapkan tersangka antara lain bukti transfer.
"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube dan bukti transfer. Saya ulangi, jadi bukti tranfer dan akun YouTube milik yang bersangkutan," kata Brigjen Ahmad Ramdan.
Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UUD ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 uud ITE. Kemudian pasal 3 UUD No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, ia pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Selanjutnya Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Kemudian Pasal 10 UUD 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selanjutmnya Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap yan bersangkutan 20 tahun penjara," terang Ahmad Ramdan.
Crazy Rich Medan
Crazy Rich Medan Indra Kenz alias Indra Kesuma memiliki kekayaan melimpah. Kekayaan Indra Kenz berupa aset pernah ditunjukkan dalam sebuah program televisi yang tayang di Indosiar.
Nilai asetnya tidak main-main. Pria yang kini terseret kasus Binomo ini memiliki banyak barang berharga yang fantastis.
Selain itu, ia juga memiliki pendapatan bulanan yang berjumlah fantastis. Youtuber dan selebgram yang kontroversi karena binary option ini mampu menghasilkan banyak uang setiap bulan.
Saat ditanya Irfan Hakim, Crazy Rich Medan mengaku jumlah penghasilan per bulan bisa dipakai beli mobil dan rumah.
Ia berbicara seperti itu sambil menunjukkan kedua mobil miliknya yang harganya miliaran.
"Setiap bulan bisa beli ini (mobil), beli ini (mobil), beli rumah bisa. Bermiliar-miliar," kata Indra Kenz.
