ROY SURYO GIGIT JARI, Polisi Tolak Laporan tentang Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Menag
Mantan politisi Partai Demokrat Roy Suryo gigit jari. Polda Metro Jaya menolak laporannya.
TRIBUNJABAR.ID - Mantan politisi Partai Demokrat Roy Suryo gigit jari. Polda Metro Jaya menolak laporannya.
Bekas menteri pemuda dan olahraga itu melaporkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait toa masjid dan gongongan anjing.
Roy Suryo mengatakan, dia sebenarnya sudah membawa sejumlah barang bukti untuk melengkapi pelaporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
"Terus terang saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia," ujar Roy Suryo seusai keluar dari SPKT Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Kata Roy Suryo penolakan laporan itu dilatarbelakangi dari locus delicti isi video Yaqut tidak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Melainkan masuk wilayah Pekanbaru, Riau.
Polda Metro Jaya menyarankan Roy Suryo agar melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau dan Bareskrim Polri.
Namun, Roy Suryo masih mempertimbangkan saran tersebut.
Ia menyarankan agar warga Pekanbaru yang melaporkan Menteri Agama.
"Saya terus terang mempertimbangakan, mungkin akan ada sahabat-sahabat kita yang berlokasi di Pekanbaru yamg mungkin akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana," ucap dia.
Roy Suryo mengaku siap apabila dijadikan saksi ahli dalam bidang informasi dan teknologi apabila ada warga yang hendak melaporkan Yaqut.
Apalagi kata Roy Suryo, pihaknya sudah memeriksa keaslian dari video pernyataan Yaqut terkait toa masjid yang disamakan dengan gonggongan anjing.
Roy memastikan, rekaman video itu asli dan merupakan suara Yaqut.
"Suaranya adalah suara asli dari yang bersangkutan mulai dari kelimat pertama sampai dengan kalimat terakhir itu adalah clear dari sosok yang bersangkutan. Tidak ada unsur editingnya," tuturnya.
Rencananya Roy Suryo akan melaporkan Yaqut atas pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan toa masjid yang disamakan dengan gongongan anjing.
Pelaporan akan dilayangkan oleh mantan Politisi Demokrat Roy Suryo pada Kamis (24/2/2022) pukul 15.00 WIB.
"Ya, insyaallah siang nanti pukul 15.00 WIB kami akan membuat LP (laporan polisi) di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ," kata Roy Suryo saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).
Dalam laporannya, Roy Suryo juga mengaku akan membawa sejumlah alat bukti mulai dari audio dan visual statemen Yaqut.
Roy Suryo juga akan membawa sejumlah kliping pemberitaan di media massa yang memuat pernyataan Yaqut.
Pasal yang nantinya akan dipersangkakan terhadap Yaqut antara lain pasal berkaitan dengan ITE.
Baca juga: Gus Yaqut Terbitkan SE, Salat Tawarih, Pengajian hingga Tadarrus Dilarang Pakai Speaker Luar
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga akan menyematkan pasal terkait penistaan agama terhadap Yaqut.
"Dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama," pungkas Roy Suryo. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Laporan Menteri Agama Gus Yaqut yang Dilayangkan Roy Suryo Ditolak Polda Metro Jaya, Ini Alasannya