Polres Sukabumi Tangkap Puluhan Pelaku Curanmor dalam 10 Hari, Begini Modusnya

Polisi berhasil menangkap belasan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah (depan tengah), saat rilis kasus pencurian kendaraan bermotor, Kamis (23/2/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polisi berhasil menangkap belasan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dalam 10 hari.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang begitu banyak.

"Pengungkapan kasus curanmor Kabupaten Sukabumi yang dalam waktu 10 hari, untuk Satreskrim sudah mengungkap 11 LP dengan lima tersangka barang bukti yang diamankan 18 unit roda dua. Polsek jajaran total ungkap 17 laporan polisi, tersangka 19 orang barang bukti yang diamankan 22 unit roda dua, dan dua unit roda empat. Barang bukti lainnya kunci T, kunci kontak, satu buah kunci palsu," ujar Dedy, Kamis (24/2/2022) sore.

Ia mengatakan, modus dari para pelaku bermacam-macam. Ada yang mencuri menggunakan kunci leter T di parkiran-parkiran pinggir jalan.

Baca juga: Ukraina Mencekam Setelah Dibombardir Rusia Seusai Putin Nyatakan Perang, Kesaksian Seorang WNI

"Modus dari para pelaku tesebut adalah, sebagai pembeli barang-barang hasil curian, mencuri atau mengambil barang dengan menggunakan kunci T di parkiran-parkiran pinggir jalan, dan membeli secara COD barang barang hasil curian," terangnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakannpasal 480 dan 363 dengan ancaman 7 tahun bui.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Kasatreskrim dan Kabag Ops yang bersinergi yang telahbberhasil ungkap kasus dalam 10 hari ini," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved