MERESAHKAN, Pelaku Modus Cuci Mobil Secara Paksa di Objek Wisata Cipanas Garut Diamankan Polisi

Tim Sancang Polres Garut mengamankan dua pelaku pungutan liar di kawasan objek wisata Cipanas.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Dua pelaku pungli di objek wisata Cipanas Garut dengan modus cuci mobil secara paksa diamankan tim Sancang Polres Garut. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Tim Sancang Polres Garut mengamankan dua pelaku pungutan liar di kawasan objek wisata Cipanas.

Kedua pelaku ini kerap mencuci mobil tanpa diminta oleh wisatawan yang datang ke lokasi pemandian Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, mengatakan, kedua pelaku diamankan tim Sancang saat terlibat cekcok dengan seorang pengunjung yang keberatan kendaraannya dicuci.

"Korban tidak terima dan tidak merasa menyuruh para pelaku untuk mencuci mobilnya, kemudian terlibat cekcok," ujar Dede saat ekspose di Mapolres Garut, Selasa (22/2/2022).

Ia mengungkapkan, modus pungli tersebut sudah berjalan cukup lama sehingga membuat masyarakat yang hendak berwisata ke objek wisata Cipanas terganggu.

Pelaku pungli kerap meminta uang cuci mobil tersebut dengan tarif Rp 20 ribu hingga Rp 45 ribu.

"Sehingga pengunjung merasa keberatan dengan adanya pemaksaan yang sifatnya setiap mencuci mobil dipaksa, diminta nilai dari jasa pencucian itu."

"Atas dasar pengaduan dari masyarakat, para pelaku ini sudah sering melakukan pungli tersebut," ungkap Dede.

Dede menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan pungutan liar di setiap objek wisata yang ada di Kabupaten Garut.

Hal tersebut dilakukan agar para wisatawan lokal maupun mancanegara merasa aman dan nyaman saat berlibur ke Garut.

"Saat ini para preman yang sering melakukan pungli di objek wisata Garut, satu per satu sudah kami amankan," ujarnya.

Atas perbuatannya itu kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved