Keluarga Minta Status Tersangka Nurhayati Dicabut, 2 Tahun Perjuangan Bongkar Korupsi Tak Dihargai

Keluarga kecewa terhadap penetapan tersangka terhadap NurhayatiBendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dalam kasus korupsi dana desa

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Nurhayati viral, mengaku jadi tersangka setelah melaporkan kasus korupsi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar.id  Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID,CIREBON - Keluarga kecewa terhadap penetapan tersangka terhadap NurhayatiBendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Kakak Nurhayati, Junaedi (41), meminta status tersangka terhadap adiknya dalam kasus tersebut segera dicabut sehingga dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Sebab, menurut dia, selama dua tahun terakhir Nurhayati telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

"Dari 2019 mengurus kasus ini, tapi endingnya malah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Junaedi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (22/2/2022).

Bahhkan, ia menyebut adiknya tidak memerlukan reward apapun dari pihak manapun karena telah mengusut kasus korupsi di Desa Citemu.

Baca juga: INILAH Kesalahan Nurhayati Bendahara Desa Citemu Cirebon yang Bikin dia Jadi tersangka Korupsi

Namun, pihaknya hanya meminta pencabutan atau pembatalan status tersangka terhadap Nurhayati atas perjuangannya selama ini.

"(Ditetapkan tersangka) ini seperti perjuangan dan pengorbanan adik saya sampai meninggalkan kedua anaknya seperti tidak dihargai," kata Junaedi.

Ia mengatakan, selama mengurusi kasus tersebut Nurhayati kerap meninggalkan kedua anaknya yang kini duduk di kelas 3 SD dan TK.

Keduanya dititipkan kepada keluarga, selagi Nurhayati memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2018 - 2022 itu.

Bahkan, Nurhayati juga berangkat sendiri untuk memenuhi undangan dari penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota dan selalu hadir tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca juga: Nurhayati Berjuang Ungkap Korupsi tapi Jadi Tersangka, Kajati: Ranahnya Ada di Penyidik Kepolisian

"Tentunya, keluarga sangat-sangat kecewa, karena kami tahu betul perjuangannya seperti apa dan bagaimana," ujar Junaedi.

Silahkan Ajukan Praperadilan

Kepala Kejari Cirebon, Hutamrin, mempersilakan Nurhayati ajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi dana desa 

"Ada ruang uji penetapan tersangka, silakan digunakan praperadilan, karena kami transparan dan prosesnya juga dibuka," kata Hutamrin saat ditemui di Kejari Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (21/2/2022).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved