Jumat, 10 April 2026

BEGINI PENGAKUAN Pelaku Pungli Modus Cuci Mobil Secara Paksa di Objek Wisata Cipanas Garut

Ternyata, modus cuci mobil paksa di objek wisata di Cipanas, Garut, sudah berlangsung lama. Mereka mencuci mobil tanpa diminta.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
AJ dan UB pelaku pungli dengan modus cuci mobil paksa saat diperiksa di Mapolres Garut, Selasa (22/2/2022).  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
 
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Ternyata, modus cuci mobil paksa di objek wisata di Cipanas, Garut, sudah berlangsung lama. Mereka mencuci mobil tanpa diminta, kemudian meminta bayaran.

Atas kasus ini, dua pelaku di objek wisata pemandian di Cipanas, Garut, dibekuk polisi.

Keduanya ialah AJ (53) dan UB (61).

Mereka kerap mencuci mobil tanpa diminta oleh wisatawan yang datang ke lokasi pemandian Cipanas yang berlokasi di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dari pengakuan keduanya, mereka telah melakukan pungli modus cuci mobil tersebut sejak 10 tahun yang lalu.

"Sudah 10 tahun jalani usaha ini, dari satu kendaraan mobil tarifnya Rp 25 ribu," ujar UB saat diwawancarai Tribunjabar.id di Mapolres Garut, Selasa (22/2/2022).

UB mengaku terpaksa menjalani usaha ini demi menghidupi keluarganya.

Ia juga merupakan warga asli kawasan objek wisata pemandian Cipanas.

Di usianya yang sudah senja, UB mengaku menyesal telah melakukan pungli yang sudah dijalankannya selama satu dekade itu.

"Mau bagaimana lagi. Yang jelas menyesal. Saya juga memohon maaf kepada masyarakat yang tidak nyaman saat datang ke Cipanas," ungkap dia.

Saat ditangkap oleh tim Sancang Polres Garut, ia sedang terlibat cekcok dengan wisatawan asal Cirebon yang tidak rela mobilnya dicuci paksa.

Tim Sancang yang saat itu sedang berpatroli kemudian mengamankan keduanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mengetahui duduk perkaranya dan kemudian pelaku diproses hukum.

UB dan AJ kini harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak pelaku pungli yang ada di tempat wisata.

"Tidak hanya di Cipanas, tapi akan kami tindak di lokasi wisata lainnya di Kabupaten Garut. Saat ini para preman yang sering melakukan pungli di objek wisata Garut satu per satu sudah kami amankan," ujarnya.

Atas perbuatannya itu kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved