Ayah di Tegal Tega Rudapaksa Anak Lelaki Sendiri, Mengaku Karena Tak Bisa ''Jajan'' di Luar
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, menyebut kasus rudapaksa ayah terhadap sang anak lelaki tersebut diketahui karena keduanya terlibat keributan
"Kalau ditanya menyesal atau tidak, ya saya menyesal. Sebelum melakukan, saya mengancam menggunakan arit bahwa akan dipukul jika tidak mau."
"Saya juga mengancam untuk jangan menceritakan ke siapa pun mengenai kejadian itu. Kenapa anak sendiri, ya karena saya mau "jajan" di luar tapi tidak punya uang," ujar pelaku rudapaksa itu.
Baca juga: VONIS Unik Kasus Rudapaksa: Herry Wirawan yang Berbuat, Negara yang Harus Ganti Rugi, Ini Alasannya
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana training panjang warna hitam, satu celana dalam warna biru, satu kaos lengan pendek warna abu-abu, satu celana panjang training warna biru tua, dan satu celana dalam warna cokelat.
Karena kasus rudapaksa itu terjadi sejak korban berusia 17 tahun, diberlakukan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan tambahan sepertiga karena pelaku adalah ayah kandung korban.
"Kami berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak Kabupaten Tegal untuk memulihkan psikologis korban.
Kami terus mendampingi korban, harapannya supaya bisa kembali beraktivitas normal seperti biasa. (Penulis: Desta Leila Kartika)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BIKIN MERINDING! Seorang Ayah di Tegal Ini Tega Cabuli Anak Kandung Laki-lakinya Lebih dari 7 Kali