Rangkuman Kasus Indra Kenz Terkait Aplikasi Trading Ilegal, Polisi Kini Kejar Affiliator Lain

Namun kini Indra Kenz harus berurusan dengan penegak hukum setelah tersandung kasus trading binary options melalui aplikasi Binomo.

Editor: Ravianto
Instagram/donisalmanan/indrakenz
Indra Kenz dan Doni Salmanan melakukan pembelaan setelah dianggap sebagai afiliator trading yang merugikan. Indra Kenz pernah menyebut bahwa Binomo adalah aplikasi trading yang legal. 

Alasannya sedang berobat ke luar negeri.

Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan, kliennya tidak mangkir.

"Jadi sebenernya klien saya Indra Kenz tidak mangkir. Dia hanya berobat sekaligus kontrol yang telah terjadwal sebelum ada panggilan dari Bareskim," kata Wardan.

Warda juga membantah tudingan Indra Kenz menghilangkan barang bukti.

"Jadi, kalau dikatakan mangkir dan menghilangkan alat bukti, itu tidak benar," terang Warda.

Barang bukti yang dimiliki Indra Kenz nantinya akan digunakan penyidik dalam meluruskan kasus. "Jadi, isu tersebut tidak benar," tegasnya.

Kejar Affiliator Lain

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan hari ini, Sabtu (18/2/2022) menegaskan, Bareskrim Polri tidak akan berhenti mengusut kasus tersebut terhadap terduga affiliatornya saja. Namun, kata dia, penyidik juga akan mencari pemilik platform Binomo tersebut.

Namun, Whisnu menyatakan pihaknya masih tengah mengumpulkan informasi berdasarkan keterangan para saksi-saksi.

"Penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," pungkas dia.

Bareskrim Polri hari ini juga memastikan tak hanya mendalami keterlibatan Crazy Rich Medan Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan korban trading binary option Binomo. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya juga akan mengusut affiliator lain yang juga turut terlibat dalam kasus tersebut.

"Penyelidik akan melakukan pendalaman sejauh mana peran para afiliator tersebut dalam kegiatan permainan Binomo," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (18/2/2022).

Whisnu menjelaskan, pihaknya akan meminta keterangan yang berasal dari para korban. Pasalnya, ada beberapa nama affiliator lain yang diduga terlibat dalam aplikasi trading Binomo tersebut.

"Terdapat keterangan dari saksi korban yang ikut bermain Binomo dari beberapa afiliator," jelas Whisnu.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved