Kartel Diduga Bermain di Balik Kelangkaan  Minyak Goreng di Jawa Barat, Begini Kata KPPU

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada permainan kartel di balik kelangkaan pasokan minyak goreng di pasaran. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar / Tiah SM
Warga berdesakan saat antre membeli minyak goreng saat digelar operasi pasar di Pasar Sederhana, Kota Bandung, Senin (21/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada permainan kartel di balik kelangkaan pasokan minyak goreng di pasaran. 

Lina Rosmiati, Kepala Kantor Wilayah III KPPU, mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan pengawasan terhadap pergerakan harga minyak goreng dan pasokannya. 

Menurutnya, kebijakan pemerintah melakukan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) sejak 1 Februari 2022 dinilai belum efektif. 

Di pasaran, saat ini HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, HET minyak goreng kemasan sederhana Rp 13 ribu/liter, dan HET minyak goreng pemium Rp 14 ribu/liter. 

"Namun dari hasil survei yang dilakukan KPPU Kanwil III di ritel modern dan pasar tradisional di Jawa Barat, kebijakan tersebut belum efektif," ujar Lina Rosmiati dalam keterangannya, Senin (21/2/2022). 

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan di ritel modern, rata-rata sudah mengikuti HET.

Tapi, stoknya sering kosong meskipun jumlah pembelian per konsumen sudah dibatasi. 

Di pasar tradisional, kata dia, kondisinya  berbeda.

Stok minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan kemasan premium tersedia dengan jumlah yang sangat terbatas, namun harga di atas HET.

Minyak goreng curah saja dijual rata-rata Rp 5.000 per seperempat liter atau Rp 20 ribu per liter. 

"Harga ini mendekati harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium," katanya. 

Menurut Lina, dalam masalah ini KPPU menggunakan pendekatan atau menganalisis struktur, perilaku dan kinerja dari industri. 

Apabila dilihat dari aspek struktur, kata dia, struktur pasar atau industri minyak goreng di Indonesia cenderung mengarah ke oligopoli (hanya sedikit pelaku usahanya). 

"Hal ini didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan KPPU, bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5 persen di industri minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng," ucapnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved