Guru Rudapaksa Santri
Jaksa Kejati Jabar Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup, Apa Langkah Herry Wirawan Selanjutnya?
Herry Wirawan, melalui kuasa hukumnya Ira Mambo, belum menentukan sikap apakah akan melawan dengan ikut mengajukan banding atau menerima putusan hakim
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
"Ya, tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya alasan banding yang dilakukan pada hari ini," katanya.
Baca juga: Jaksa Kejati Jabar Pertimbangkan Untuk Banding Vonis Hakim di Kasus Herry Wirawan
Sebelumnya, Herry Wirawan, guru ngaji rudapaksa belasan santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejati Jabar menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021). Dalam sidang ini, Herry dihadirkan secara langasung di Pengadilan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.
Dalam tuntutannya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Seumur Hidup, Kriminolog: Ganti Presiden, Bisa Saja Grasi Dikabulkan