Kajian

Hukum Uang Kripto dalam Islam Menurut Ustaz Adi Hidayat, Bagaimana dengan NFT dan Token Kripto?

Berikut ini hukum uang kripto dan turunannya dalam bentuk NFT dalam pandangan Islam dijelaskan Ustaz Adi Hidayat

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Seli Andina Miranti
Youtube Adi Hidayat Official
Ustaz Adi Hidayat jelaskan hukum uang kripto menurut Islam 

“Jadi dia punya undelyingnya punya wujudnya, kemudian dia menyelesaikan persoalan global saat ini,”

“Tapi kalo jujur, kenapa gak dikembalikan ke emas aja misalnya kan, sehingga punya nilai dan takaran,” ungkap Ustaz Adi Hidayat.

Lantas, Ustaz Adi Hidayat menegaskan hukum uang kripto sejauh ini masih mengacu pada fatwa MUI.

Ia mengatakan sampai saat ini MUI pun masih mengkaji persoalan eksistensi uang kripto tersebut.

Ustaz Adi juga menegaskan sejatinya agama khususnya Islam mengapresiasi kemajuan digital atau kemajuan zaman tersebut.

Ia pun mewanti-wanti agar umat tidak salah berpikir ketika Islam memberikan pandangan.

“Justru ketika hukum itu dikaji dan diberikan pendampingan, filosofinya menerima semua kemajuan itu tapi memberikan perlindungan untuk kemaslahatan bagi semua,”

“Karena fungsi agama tersebut hadir untuk membimbing umat manusia pada umumnya sehingga tetap pada kemaslahatan dalam berkerhidupan,”

“Jangan ada ketimpangan kalau kita di Sila ke 5, ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’, agama itu kan lintas ruang dan lintas waktu, tempat.” paparnya.

Demikian Ustaz Adi menegaskan dari pendirian hukum tersebut agar tidak ada ketimpangan satu kelompok diuntungkan sehingga berpotensi rugi.

Sebelumnya, di Indonesia hukum uang kripto pernah dijelaskan berdasarkan fatwa MUI.

“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.

Tentu saja fatwa MUI mengharamkan uang kripto dengan mempertimbangkan alasan.

MUI mengharamkan uang kripto satu di antaranya karena mata uang kripto bersifat gharar yang memiliki sesuatu yang tidak pasti. 

KH Asrorun menjelaskan mata uang kripto adalah sebagai komoditas atau aset yang tidak memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan.

Syarat sil'ah secara syar’i, kata Asrorun, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Hal serupa disampaikan Ustaz Adi Hidayat baru-baru ini mengenai hukum uang kripto tersebut lewat kanal Youtube-nya dikutip Tirbunjabar.id, Selasa (15/2/2022).

Simak video selengkapnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved