Tawari Uang Rp 200 Ribu Ajak Tenaga Honorer Perempuan ke Hotel, Oknum Jaksa di Purwakarta Dilaporkan
Seorang oknum jaksa di Kabupaten Purwakarta dilaporkan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI). Dia diduga melakukan tindakan asusila.
Penulis: Irvan Maulana | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Seorang oknum jaksa di Kabupaten Purwakarta dilaporkan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI). Dia diduga melakukan tindakan asusila secara verbal terhadap lawan jenis.
Pelapor atas Zulfani Sudin mengatakan, ia melaporkan kejadian tersebut pada 14 Oktober 2021. Surat laporan dikirim kepada KKRI.
"Saya laporkan dugaan indikasi mengarah pada pelecehan seksual itu akhir tahun lalu," ujar Zulfani melalui pesan tertulis, Jumat (18/2/2022).
Ia menjelaskan, merasa terpanggil karena kejadian tersebut menimpa seorang perempuan yang berstatus pegawai honorer di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta.
"Semula saya mendapat laporan dari salah satu JPU, bahwa oknum yang menjabat sebagai Kasi Pidum berbicara dengan anak TU (tata usaha) di bagian Kasi Pidum," kata dia.
Dilanjutkan Zulfani, Kasi Pidum berbicara soal bayaran untuk ajakan tidak senonoh yang mengarah pada tenaga honorer TU tersebut.
"Dia bicara seperti ini, 'bisa enggak kalau anak honor yang bernama Ema diberi uang Rp 200 ribu, untuk diajak ke hotel?'. Lalu perempuan itu mengadukan hak tersebut kepada jaksa lain yang sedang istirahat di pos. Jaksa itu yang cerita hal ini kepada saya," ucapnya.
Lalu Zulfani berinisiatif menghubungi korban dugaan pelecehan seksual tersebut karena ia berpandangan bahwa perkataan tersebut sudah mengarah pada pelecehan seksual.
"Sudah jelas perkataan itu tidak menghargai wanita. Lalu korban menjawab bahwa Kasi Pidum cunihin (kurang ajar). Contohnya sepertinya yang dilakukan kepada korban atas kejadian itu. Korban juga tidak berani ke area bagian belakang kantor," ungkap Zulfani.
Masih diungkap Zulfani, sebelum kasus itu menimpa Ema (korban), ada perempuan lain yang berstatus honorer bahkan sempat menangis akibat perilaku Kasi Pidum yang dianggap keterlaluan.
"Pas mau pulang tiba-tiba Kasi Pidum menduduki motornya dan menggoyang-goyangkan motornya. Ia menangis karena ketakutan kalau melapor takut dipecat, tapi tak tahan menghadapi kelakuannya," ujarnya.
Mengutip balasan surat dari KKRI yang dikirim Zulfani, bahwa KKRI telah menerima surat laporan tersebut.
Surat balasan itu ditandatangani Kepala Sekretariat KKRI Verra Donna pada 26 Oktober 2021.
Zulfani menjelaskan, KKRI akan menelaah lebih lanjut terhadap perilaku oknum jaksa yang dilaporkan.
"Hal itu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme, penanganan dan pelaporan di KKRI," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta melalui Kasi Intel Onneri Khairoza mengatakan, laporan tersebut merupakan hasil klarifikasi Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terhadap para pihak terkait, tapi tidak ditemukan unsur pelecehan seperti yang dilaporkan oleh pelapor," ajar Onneri.
Menurutnya, hingga kini pihak Kejari Purwakarta belum menerima surat berkaitan dengan hal tersebut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Mekanismenya begitu, dari Kejagung ke kejati, baru ke kejari. Kami belum menerima suratnya," kata dia.
Dijelaskan Onneri, Kejari Purwakarta tidak bisa menghadirkan terlapor untuk dikonfirmasi karena informasi secara kelembagaan harus melalui kasi intel.
"Perintah kajari seperti itu. Tapi jika mau dikonfirmasi di luar kantor silakan langsung saja," ucapnya. (*)