Kabar Terkini Kasus Habib Bahar, 12 Jaksa Dikerahkan, Termasuk Jaksa yang 2 Kali Tangani Sang Habib

Ada 12 jaksa yang dikerahkan Kejati Jabar untuk menangani kasus Habib Bahar bin Smith.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman
Habib Bahar bin Smith, tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saat mengisi ceramah di Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith bakal segera menjalani sidang perkara penyebaran berita bohong, saat mengisi ceramah di Magraasih, Kabupaten Bandung.

Dalam sidang nanti, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bakal menugaskan Jaksa senior berpengalaman untuk mengadili Bahar. 

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, nantinya bakal ada sekitar 12 jaksa gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung

"Jaksa senior dan berpengalaman dengan perkara ITE juga yang pernah menyenangkan kasus HBS (habib Bahar Smith). Jumlahnya 12 orang. Gabungan dari Kejati Jabar dan Jaksa di Kabupaten Bandung karena TKP-nya di sana," ujar Dodi, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/2/2022). 

Dari 12 jaksa yang bakal mengadili Bahar, salah satunya merupakan Suharja, jaksa yang sudah dua kali menangani perkara Bahar. 

Sebelumnya, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di daerah Margaasih, Kabupaten Bandung

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21. 

Dalam perkara ini, Bahar diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Saat ini JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tengah menyusun berkas dakwaan untuk perkara penyebaran berita bohong yang dilakukan Habib Bahar bin Smith

Berkas perkara Bahar sebelumnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari penyidik Polda Jabar kepada Kejati Jabar. 

Dodi Gazali Emil mengatakan, saat ini Jaksa tengah menyusun berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. 

"Kami sedang menyiapkan seluruh berkas, dakwaan dan sebagainya untuk kita limpahkan ke pengadilan dari JPU," ujar Dodi Gazali Emil, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/2/2022). 

Selain menyiapkan berkas dakwaan, tim JPU gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung ini, menyiapkan administrasi untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. 

"Kita menyiapkan dakwaan, cek and ricek, kemudian menyiapkan administrasi untuk berkas tersebut, yang jelas berkas sudah lengkap sudah tahap dua, tinggal persiapan untuk limpahkan ke Pengadilan," katanya. 

Pihaknya belum bisa memastikan kapan berkas tersebut dilimpahkan.

Namun yang pasti, kata Dodi, begitu berkas dakwaan lengkap, Bahar akan segera disidangkan. 

"Intinya secepatnya," ucapnya. 

Habib bahar saat menandatangani berkas pelimpahan perkara dari Polda Jabar ke Kejati Jabar, Kamis (17/2/2022).
Habib bahar saat menandatangani berkas pelimpahan perkara dari Polda Jabar ke Kejati Jabar, Kamis (17/2/2022). (Istimewa / Sie Penkum Kejati Jabar)

Kronologi Kasus

Polda Jabar menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya, terkait laporan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith.

"Bahwa pada hari ini, kami sudah menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021 dengan pelapor Saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Kamis (6/1/2022).

Menurut dia, perkara tersebut dilimpahkan lantaran lokasi kejadian tindak pidana tersebut berada di wilayah hukum Polda Jabar.

Saat ini, kata dia, pihaknya sudah menerima sejumlah barang bukti dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor dan BAP lima orang ahli.

"Barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor, kemudian BAP lima orang ahli."

"Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Habib Bahar.

Pertama, laporan tertanggal 7 Desember 2021. Dalam laporan dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu tertulis ada dua terlapor, yakni Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.

Dalam laporan itu, tertulis dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.

Laporan pertama itu diajukan oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab.

Ia menduga Eggi dan Habib Bahar bin Smith menyebar ujaran kebencian terhadap pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Laporan kedua dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021. Terlapor yang tercatat adalah Bahar Bin Smith.

Perkara yang dilaporkan pun sama, yakni dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.

Dalam laporan kedua ini, pelapornya adalah seorang berinisial TNA.

Ia menduga Habib Bahar telah melakukan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Untuk perkara kedua ini, Habib Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jabar. 

Baca juga: Jaksa Susun Dakwaan, Berkas Sudah Lengkap, Habib Bahar Bakal Segera Jalani Sidang

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved