Jaksa Susun Dakwaan, Berkas Sudah Lengkap, Habib Bahar Bakal Segera Jalani Sidang

Berkas perkara Habib Bahar sebelumnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari penyidik Polda Jabar kepada Kejati Jabar.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Istimewa / Sie Penkum Kejati Jabar
Habib bahar saat menandatangani berkas pelimpahan perkara dari Polda Jabar ke Kejati Jabar, Kamis (17/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tengah menyusun berkas dakwaan untuk perkara penyebaran berita bohong yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.

Berkas perkara Bahar sebelumnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari penyidik Polda Jabar kepada Kejati Jabar.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, saat ini jaksa tengah menyusun berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami sedang menyiapkan seluruh berkas, dakwaan dan sebagainya, untuk kami limpahkan ke pengadilan dari JPU," ujar Dodi Gazali Emil saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/2/2022).

Selain menyiapkan berkas dakwaan, tim JPU gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung ini menyiapkan administrasi untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami menyiapkan dakwaan, cek and ricek, kemudian menyiapkan administrasi untuk berkas tersebut."

"Yang jelas berkas sudah lengkap, sudah tahap dua, tinggal persiapan untuk limpahkan ke pengadilan," katanya.

Pihaknya belum bisa memastikan kapan berkas tersebut dilimpahkan.

Namun yang pasti, kata Dodi, begitu berkas dakwaan lengkap, Bahar akan segera disidangkan.

"Intinya secepatnya," ucapnya.

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa dalam kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di daerah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam perkara ini, Bahar diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved