Begal Brutal di Sukabumi, Sajam Ditempel di Leher Korban Lalu Rampas HP, Pelaku Diringkus Polisi
Berandalan bermotor di Kabupaten Sukabumi diringkus polisi. Mereka sempat berulah di pangkalan ojeg sebrang Puskesmas Cikakak
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Berandalan bermotor di Kabupaten Sukabumi diringkus polisi. Mereka sempat berulah di pangkalan ojeg sebrang Puskesmas Cikakak, Jalan Kelapa Satu, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap empat orang tersangka berandalan bermotor berinisial ER, RB, MA dan FJ. Mereka juga terlibat curas atau jad pelaku begal.
Dalam aksinya, para bajingan ini menodongkan senjata tajam atau sajam dan merampas HP milik seorang perempuan itu.
"Curas handphone dengan menggunakan senjata tajam oleh salah satu geng motor yang ada di Kabupaten Sukabumi, yang mana korban dihubungi salah satu tersangka untuk datang ke lokasi dengan maksud bertukar baju yang dimiliki oleh korban SR seorang perempuan," katanya di Mapolres Sukabumi, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Angkot Jurusan Sukabumi-Bogor Ringsek, Kecelakaan saat Bawa Penumpang Tabrakan Dengan Truk
Namun, kata AKBP Dedy Darmawansyah, saat datang ke lokasi, korban dikejar oleh kelompok pelaku, empat orang pelaku itu mengejar korban dan dua teman korban yang lari ke warung, saat itu pelaku mengacungkan senjata tajam.
"Setelah itu terlapor ER mendatangi korban SR dan mengkalungkan senjata tajam di leher korban dan meminta handphone si korban, karena takut korban menyerahkan handphonenya," terangnya.
Dedy mengatakan, keempat tersangka berinisial ER, RB, MA dan FJ ini ditangkap di bascampnya di wilayah Cikakak 1x24 jam pasca korban melapor ke polisi.
"Dan dari kejadian pelaporan sampai penangkapan alhamdulillah 1x24 jam bisa tertangkap 4 orang tersangka tersebut," ujarnya.
Dari para tersangka, polisi mengamankan dua bilah golok, satu celurit, satu pedang, baju bertuliskan Brigez.
"Pasal yang kita kenakan 365 Curas ancaman hukumannya 9 tahun," jelasnya.* (M Rizal Jalaludin)
