Tidak Pakai Masker, Sejumlah Warga Dihukum Push Up dan Menyapu Jalanan Kota Cirebon
Mereka pun langsung didata kemudian disanksi untuk menyapu Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, dan push up sambil mengenakan rompi oranye.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sejumlah warga tampak mendapatkan sanksi push up hingga menyapu lananan oleh Satpol PP Kota Cirebon, Kamis (17/2/2022).
Pasalnya, mereka kedapatan tidak mengenakan masker sehingga terjaring operasi yustisi protokol kesehatan yang berlangsung di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, itu.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan lainnya terlihat menyetop pejalan kaki maupun pengendara motor yang kedapatan tidak mengenalan masker.
Baca juga: Dianggap Terlalu Rendah, Sanksi Denda di Perwal Kota Bandung soal PPKM Level 2 Tidak Akan Ditambah
Mereka pun langsung didata kemudian disanksi untuk menyapu Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, dan push up sambil mengenakan rompi oranye.
Bahkan, para petugas juga tampak mengawasi langsung pelaksanaan sanski kepada para pelanggar protokol kesehatan yang terjaroning operasi suspensi tersebut.
"Saat ini, sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes lebih kepada sanski sosial," kata Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kota Cirebon, Suweka, saat ditemui usai razia.
Ia mengatakan, sanski sosial tersebut untuk memberikan efek jera sehingga tidak diulangi di kemudian hari dan masyarakat menyadari pentingnya penerapan protokol kesehatan.
Pihaknya mengakui belum menerapkan sanksi denda kepada para pelanggar protokol kesehatan di Kota Cirebon yang terjaring operasi yustisi.
Baca juga: Dianggap Terlalu Rendah, Sanksi Denda di Perwal Kota Bandung soal PPKM Level 2 Tidak Akan Ditambah
"Sejauh ini, bentuk sanksinya teguran lisan dan sosial. Kami belum menerapkan sanksi denda dalam operasi yustisi protokol kesehatan," ujar Suweka.
Ia menyampaikan, operasi yustisi itu merupakan tindak lanjut penerapan PPKM level 3 di Kota Udang akibat melonjaknya kasus Covid-19.
Bahkan, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Cirebon yang pada akhir pekan lalu mencapai 204 orang, kini bertambah menjadi 335 orang.