Dianggap Terlalu Rendah, Sanksi Denda di Perwal Kota Bandung soal PPKM Level 2 Tidak Akan Ditambah

Sanksi denda RP 500 ribu di Perwal Kota Bandung Nomor 103 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 tidak akan diubah jadi lebih tinggi.

Tribun Jabar/ Tiah SM
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Senin (20/12/2021) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Sanksi denda RP 500 ribu di Perwal Kota Bandung Nomor 103 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 tidak akan diubah jadi lebih tinggi.

Seperti diberitakan, aturan itu jadi dasar Pemkot Bandung dalam memberikan sanksi ke Festival Citylink Rp 500 ribu terkait kerumunan saat pertunjukan barongsai di hari Libur Imlek pada Selasa (1/2/2022).

Pemberian sanksi Rp 500 ribu utnuk mal Festival Citylink itu dianggap terlalu rendah dibandingkan sanksi pada tukang bubur di Tasikmalaya yang melanggar PPKM Darurat pada 7 Juli 2021.

"Ya kelihatannya (sanksi) tak masuk (perubahan). Masih tetap tertuang atau gunakan perwal yang lama," kata Sekda Pemkot Bandung Ema Sumarna, Jumat (4/2/2022).

Ema Sumarna menyebut pihaknya sedag mengubah Perwal Kota Bandung tersebut. Perubahan di Perwal Kota Bandung itu meluputi operasional restoran atau tempat makan yang di perwal lama dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB menjadi mulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Baca juga: ALASAN Kenapa Festival Citylink Didenda Rp 500 Ribu dan Tukang Bubur di Tasikmalaya Rp 5 juta

Lalu, tempat hiburan yang di perwal sampai pukul 24.00 WIB menjadi sampai pukul 22.00 WIB.

"Itu (aturan) kan sejalan dengan edaran surat kepolisian juga. Tapi, di satu sisi kami melihatnya peta kasus yang ada. Kemudian, untuk bioskop aturan kapasitas 70 persen menjadi 50 persen, dan pengunjung toko modern serta klontong tadinya 75 persen menjadi 50 persen," katanya di Balaikota, Jumat (4/2/2022).

Perubahan lainnya, lanjut Ema Sumarna, terjadi pada satuan pendidikan yang kapasitas paling banyak 100 persen peserta didik per kelas menjadi hanya 50 persen. Kemudian, perhotelan paling banyak 70 persen menjadi 50 persen.

Terkait ruang kapasitas juga, katanya yang lebih dari 1000 orang, tadinya 500 orang menjadi 250 orang dan kapasitas 500 orang tadinya hanya 300 orang menjadi 150 orang saja.

"Kapasitas tempat wisata semisal Saung Udjo dari 500 orang menjadi 250 orang. Kebun Binatang dari 2000 orang menjadi 1000 orang, Trans Studio dari 1250 orang menjadi 1000 orang, Karang Setra dari 1125 orang menjadi 600 orang, dan Kiara Arta dari 1500 orang menjadi 600 orang," katanya.

Selanjutnya, kapasitas pengunjung acara pernikahan juga dibatasi dari 500 orang menjadi 250 orang, serta MICE paling banyak 500 orang menjadi 250 orang.

"Rata-rata itu penurunan kapasitasnya sekitar 50 persen. Ini menyusul adanya peningkatan kasus yang harus kami antisipasi dan sesuaikan. Itu pun kalau eskalasi kasusnya meningkat sehingga perlu adanya perubahan dalam regulasi, apalagi perubahan dari pusat yang biasa terjadi rata-rata dalam waktu seminggu sekali. Jadi, kami harus sejalan (inline)," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved