Siti Zaenab Pinjamkan Bayi untuk Pancingan Saudara, Malah Sial Harus Tebus Rp 25 Juta ke Saudaranya
Nasib malang menimpa pasangan suami-istri Pipin Patrudin (38) dan Unung Siti Zaenab (44). Bayi diambil saudara, harus ditebus Rp 25 juta.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Kisdiantoro
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, upaya mediasi tengah mereka upayakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Pihak keluarga A dan D, menurut Ato, memang sempat menolak memberikan begitu saja bayi Bu Unung dan tetap meminta biaya ganti rugi perawatan Rp 25 juta. Nmun, upaya persuasif terus mereka lakukan.
"Rencananya besok (Kamis 17/2, Red) kami akan berangkat ke rumah pasangan suami istri A dan D untuk membawa bayi dan menyerahkannya kepada pasangan yang berhak," ujar Ato. "Namun jika tiba-tiba terjadi diluar kesepakatan semula, dan bayi tak bisa diambil, kasus ini akan kami adukan ke polisi."
Menurut Ato, pihaknya telah menemukan beberapa unsur pelanggaran hukum yang dilakukan keluarga A dan D.
"Karenanya jika besok tidak selesai, kami langsung mengadukan kasus ini ke Polres Tasikmalaya Kota," ujar Ato. (firman suryaman)
tribun jabar/firman suryaman
DIAMBIL KERABAT - Pipin dan Unung memperlihatkan bayi anak keempat mereka yang kini berada di kerabatnya, Rabu (16/2).