Polres Indramayu Ringkus Penjahat yang Jual Pupuk Bersubsidi Dijual di Atas HET
Polres Indramayu bongkar praktik penjualan pupuk bersubsidi ilegal dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polres Indramayu bongkar praktik penjualan pupuk bersubsidi ilegal yang diselundupkan ke luar wilayah yang semestinya dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Ada 10 ton pupuk bersubsidi jenis urea yang berhasil diamankan dan kini sudah berada di Mapolres Indramayu. Polisi juga memperlihatkan truk yang mengangkut pupuk bersubsidi dari daerah Karawang ke Indramayu tersebut.
Termasuk barang bukti lainnya, seperti 4 unit gadget, 2 lembar nota penjualan, dan 1 bendel surat perjanjian jual beli (SPJB) pupuk bersubsidi.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, dari pengungkapan tersebut, ada 10 orang pelaku yang diamankan.
Mereka berinisial KNT warga Kecamatan Kedokanbunder Indramayu, MAA warga Karawang, YN, RK, AM, JY, AT, AR, RS, dan CS warga Kabupaten Subang.
Baca juga: Polres Indramayu Bongkar Cara Penyelundup Pupuk Subsidi, Alurnya Libatkan Pemesan hingga Kios Resmi
"Kita juga berkoordinasi dengan Polres Subang dan Polres Karawang untuk membongkar praktik ini sampai ke akar-akarnya," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (16/2/2022).
AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, dari pemeriksaan sementara, aksi para pelaku ini bermula saat pelaku KNT warga Indramayu yang memesan pupuk bersubsidi secara ilegal sebanyak 10 ton kepada pelaku YN asal Subang.
Oleh pelaku YN, ia kemudian menghubungi kios pupuk resmi milik MAA yang berada di Karawang untuk dijual keluar wilayah, kegiatan antara keduanya itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
Setelah itu, pelaku RK warga Subang membantu YN untuk mencari kuli bongkar dan kendaraan untuk mengangkut pupuk bersubsidi dari Karawang ke Indramayu.
Adapun peran dari pelaku AM, yakni sebagai pemilik truk yang melakukan pengiriman pupuk bersubsidi tersebut ke Indramayu serta pelaku JY, AT, AR, RS, dan CS merupakan kuli bongkar, mereka turut diamankan polisi.
"Pupuk ini seharusnya diedarkan di wilayah Karawang, namun disebrangkan ke Subang lalu ke Indramayu," ujar dia.
AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, hal tersebut sengaja dilakukan para pelaku untuk mencari keuntungan pribadi.
Mengingat, pupuk bersubsidi itu dijual di Kabupaten Indramayu dengan harga Rp 350 ribu per kwintal.
Harga tersebut jauh lebih tinggi dari HET pupuk bersubsidi yang semestinya sebesar Rp 225 ribu per kwintal.
"Ini akan kita dalami lebih lanjut untuk membongkar praktik tersebut sampai ke akar-akarnya," ujar dia.