Guru Rudapaksa Santri

Beda Pendapat Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil soal Hukuman Seumur Hidup bagi Guru Bejat Herry Wirawan

Dua tokoh Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil, memberikan tanggapan berbeda tentang vonis hakim terhadap Herry Wirawan.

Editor: Hermawan Aksan
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2). Terdakwa Herry Wirawan melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, majelis hakim memvonis penjara seumur hidup. 

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, yang juga ketua tim JPU dalam perkara Herry Wirawan, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. 

Baca juga: Kata Hakim, Hukuman Mati Melanggar HAM, Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Kami JPU mengapresiasi dan menghormati majelis hakim PN Bandung. Pertama, tentu banyak pertimbangan yang dijadikan dasar majelis hakim, diambil atas pendapat dengan tuntutan yang kami ajukan dalam sidang sebelumnya," ujar Asep seusai persidangan. 

Pihaknya mengakui dalam putusan majelis hakim ada beberapa tuntutan dari JPU yang tidak dikabulkan. 

"Tentu kami akan mempelajari secara menyeluruh, pertimbangan, dan putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya. Kami sampaikan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah kami menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya banding," katanya. 

Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan serta membayar restitusi terhadap para korban dengan jumlah yang mencapai hampir Rp 300 juta. 

Melanggar HAM

Dalam amar putusannya Hakim berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), sesuai dengan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya. 

"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan," ujar Majelis Hakim. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menolak mengabulkan tuntutan kebiri kimia, denda Rp. 500 juta serta restitusi atau ganti rugi kepada korban Rp. 331 juta. 

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya. 

Menurut hakim, pasal yang dimaksud tersebut untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penjatuhan tuntutan pidana dan penjatuhan pidana. 

"Maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana dan dirasa telah meresahkan masyarakat namun bukan berarti terhadap terdakwa dijatuhi tuntutan pidana maupun denda yang semena-mena," ucapnya. 

Sementara biaya restitusi untuk para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). 

Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup

Keluarga Korban Menangis

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved