Guru Rudapaksa Santri

Ridwan Kamil Merespons Vonis bagi Herry Wirawan yang Merudapaksa Santri, Begini Kata Kang Emil

Hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Herry Wirawan, katanya, belum sesuai dengan tuntutan jaksa.

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. 

Lalu ada tuntutan hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. 

Layar di luar ruang sidang putusan Herry Wirawan pelaku rudapaksa belasan santri di PN Bandung. Pengunjung menyaksikan sidang vonis di layar tersebut.
Layar di luar ruang sidang putusan Herry Wirawan pelaku rudapaksa belasan santri di PN Bandung. Pengunjung menyaksikan sidang vonis di layar tersebut. (Tribun Jabar/Muhammad Nandri Prilatama)

Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Tim JPU dari Kejati Jabar menyatakan pikir-pikir dengan keputusan majelis hakim yang memvonis Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup. 

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, yang juga ketua tim JPU dalam perkara Herry Wirawan, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. 

Baca juga: Kata Hakim, Hukuman Mati Melanggar HAM, Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Kami JPU mengapresiasi dan menghormati majelis hakim PN Bandung. Pertama, tentu banyak pertimbangan yang dijadikan dasar majelis hakim, diambil atas pendapat dengan tuntutan yang kami ajukan dalam sidang sebelumnya," ujar Asep seusai persidangan. 

Pihaknya mengakui dalam putusan majelis hakim ada beberapa tuntutan dari JPU yang tidak dikabulkan. 

"Tentu kami akan mempelajari secara menyeluruh, pertimbangan, dan putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya. Kami sampaikan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah kami menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya banding," katanya. 

Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan serta membayar restitusi terhadap para korban dengan jumlah yang mencapai hampir Rp 300 juta. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved