Guru Rudapaksa Santri
Ridwan Kamil Merespons Vonis bagi Herry Wirawan yang Merudapaksa Santri, Begini Kata Kang Emil
Hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Herry Wirawan, katanya, belum sesuai dengan tuntutan jaksa.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Lalu ada tuntutan hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Tim JPU dari Kejati Jabar menyatakan pikir-pikir dengan keputusan majelis hakim yang memvonis Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, yang juga ketua tim JPU dalam perkara Herry Wirawan, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim.
Baca juga: Kata Hakim, Hukuman Mati Melanggar HAM, Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Kami JPU mengapresiasi dan menghormati majelis hakim PN Bandung. Pertama, tentu banyak pertimbangan yang dijadikan dasar majelis hakim, diambil atas pendapat dengan tuntutan yang kami ajukan dalam sidang sebelumnya," ujar Asep seusai persidangan.
Pihaknya mengakui dalam putusan majelis hakim ada beberapa tuntutan dari JPU yang tidak dikabulkan.
"Tentu kami akan mempelajari secara menyeluruh, pertimbangan, dan putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya. Kami sampaikan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah kami menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya banding," katanya.
Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan serta membayar restitusi terhadap para korban dengan jumlah yang mencapai hampir Rp 300 juta.