Vonis Herry Wirawan

RESPONS Herry Wirawan Setelah Lolos dari Hukuman Mati dan Dihukum Seumur Hidup, Ini Kata Kuasa Hukum

Ini respons Herry Wirawan setelah divonis seumur hidup oleh majelis hakim.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. 

Selain anak korban, pengadilan juga memeriksa tujuh orang anak saksi, ahli pidana hingga psikolog. 

Sosok Herry Wirawan

Berikut ini sosok dan kasus yang membelit Herry Wirawan yang sempat menghebohkan publik.

Kasus ini terkuak di bulan Desember 2021.

Dunia pendidikan di Jawa Barat, bahkan nasional, pun terguncang.

Di awal bulan Desember, fakta mengejutkan terkuak.

Seorang pria yang menyaru sebagai guru agama merudapaksa belasan santriwati.

Mayoritas di antaranya bahkan sampai mengandung dan ada yang mengandung dua kali.

Pria tersebut adalah Herry Wirawan. Ia memiliki sejumlah yayasan dan boarding school berkedok pendidikan agama.

Herry Wirawan adalah warga Kampung Biru RT 03/04 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan bejat Herry Wiryawan dilakukan di sejumlah tempat di Kota Bandung.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12/2021). 

Tempat-tempat itu antara lain Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Kelurahan Antapani Tengah Kecamatan Antapani, Kota Bandung; Yayasan Tahfidz Madani Kompleks Yayasan Margasatwa Kecamatan Cibiru, Kota Bandung; dan Pesantren Manarul Huda Kompleks Margasatwa Kelurahan Pasir Biru Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Kemudian Basecamp Jalan Cibiru Hilir Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, Apartemen Suites Metro Bandung, Hotel Atlantik, Hotel Prime Park, Hotel B & B, Hotel Nexa, Hotel Regata, dan Rumah Tahfidz Al Ikhlas.

Para korban diiming-imingi sejumlah janji.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved