Guru Rudapaksa Santriwati
KILAS BALIK Kasus Guru Cabul Herry Wirawan yang Hari Ini Divonis, Sempat Dirahasiakan Sebelum Viral
Setelah kasus ini viral dan mencuat ke publik, dirinya bersama lembaga bantuan hukum yang dari awal berjuang pun merasa percaya diri.
Bagaimana respons para tahanan lain selama dua bulan Herry Wirawan, guru menghamili santri, berada di Rutan Kebon Waru?
Sejauh ini, Herry Wirawan disebut dalam keadaan sehat dan bisa berbaur dengan tahanan lain.
Korban Trauma Dengar Nama Herry Wirawan
Plt Aspidum Kejati Jabar, Riyono mengatakan, kondisi santriwati korban rudapaksa guru pesantren bejat Herry Wirawan trauma mendalam. Mengingat perbuatan 'bejat' tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup lama yaitu, 2016-2021.
"Waktu diperdengarkan suara terdakwa (Herry Wiryawan) melalui speaker, ada korban yang langsung tutup telinga dan menjerit histeris, mungkin karena trauma dan teringat apa yang pernah terjadi," ujar Riyono saat dihubungi pada Kamis (9/12/2021).
Dituntut Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut agar Herry Wirawan divonis hukuman mati.
Tuntutan terhadap pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung itu dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, Herry Wirawan hadir langsung mendengarkan tuntutan.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.(*)