Polisi Mengungkap Tiga Kesepakatan Gofar Hilman dan Hafsyarina Sufa Rebowo, Ini Dia

Penyiar radio Gofar Hilman ternyata telah melakukan mediasi dengan Hafsyarina Sufa Rebowo (@quweenjojo).

Editor: Giri
Instagram/@pergijauh
Gofar Hilman. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Penyiar radio Gofar Hilman ternyata telah melakukan mediasi dengan Hafsyarina Sufa Rebowo (@quweenjojo).

Hak itu dibenarkan pihak kepolisian.

Ada tiga kesepakatan yang tercapai dalam mediasi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, mengatakan, mediasi dilakukan pada Kamis (10/2/2022) pukul 15.00 WIB.

Mediasi berlangsung selama empat jam tepatnya selesai pukul 19.00 WIB.

Mediasi tersebut berangkat dari laporan polisi tahun lalu yang dilayangkan Gofar Hilman atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan polisi tersebut yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/461/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Agustus 2021 Atas nama pelapor ABD Gofar Hilman.

Saat itu, Gofar menyematkan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Hasil dari mediasi terlapor Hafsyarina meminta maaf kepada pelapor Gofar Hilman.

"Terlapor juga bersedia membuat video permintaan maaf yang nantinya akan di-posting pada sosial media," ujar Zulpan dikonfirmasi Minggu (13/2/2022).

Kemudian, kata Zulpan, Gofar Hilman memaafkan Hafsyarina atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Gofar juga sepakat untuk berdamai dengan Hafsyarina.

Selain itu, Gofar juga menyampaikan tidak akan melanjutkan perkara tersebut dan bersedia mencabut laporan polisi yang dilayangkan untuk Hafsyarina.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kabid Humas Polda Metro Ungkap Tiga Kesepakatan Gofar Hilman dan Quweenjojo

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved