KSPI Sebut Pemerintah Kejam dengan Keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Tidak Mengerti Masalah
Sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mendapat kecaman.
Menurut Said Iqbal, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi.
Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK.
Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.
Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter-PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di-PHK
"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil satu bulan setelah PHK," kata Said Iqbal.
"Sedangkan dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," lanjut dia.
Said Iqbal menegaskan, peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI.
Kata Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penjelasan terkait polemik JHT yang dalam Permenaker No 2/2022, baru akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh, maka khusus JHT dikembalikan kepada fungsinya.
Yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.
Karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan, JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.