Klarifikasi Bappebti Soal Cuitan Token ASIX Dilarang, Ada Salah Paham, Ini Maksud Sebenarnya

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, terjadi kesalahpahaman sehingga timbul cuitan soal token ASIX.

Editor: Widia Lestari
Instagram/asixtoken
Token ASIX yang diluncurkan Anang Hermansyah dan Ashanty. 

TRIBUNJABAR.ID - Cuitan akun Twitter Bappebti tentang token ASIX dilarang diperdagangkan mengundang kesalahpahaman publik.

Anang Hermansyah dan Ashanty sibuk melakukan klarifikasi bahwa aset kripto yang diluncurkannya sedang dalam proses pendaftaram sekaligus perizinan Bappebti.

Sebagai token baru, ASIX masih harus memenuhi sejumlah syarat yang dipenuhi untuk bisa diperdagangkan di exchanger Indonesia.

Baca juga: Nasib Token ASIX Anang Hermansyah di Bursa Kripto, Dilarang Dijual? Ashanty Ungkap Fakta Sebenarnya

Kini, pihak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan klarifikasi soal ASIX Token besutan keluarga Anang Hermansyah yang disebut tidak memiliki izin sehingga dilarang untuk diperdagangkan.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, terjadi kesalahpahaman sehingga timbul cuitan dari akun Twitter resmi Bappebti.

"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman. Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan," ucap Tirta saat ditemui di kantor Bappebti, kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022).

"Justru malah ada itikad baik dari tim ASIX yang nantinya akan didaftarkan ke kami, sehingga nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," ujar Tirta melanjutkan.

Lebih lanjut, Tirta mengatakan, tidak ada yang salah dalam aturan main ASIX Token. Lagi-lagi dia menyebut ini hanya kesalahpahaman.

"Jadi aturan mainnya enggak ada masalah. Nanti Token ASIX ini akan didaftarkan dan diperjualbelikan pedagang dalam negeri yang terdaftar di Bappebti," ucap Tirta.

Oleh karena itu, Tirta menegaskan Anang Hermansyah dan Ashanty juga harus mendaftarkan nilai aset kripto.

"Nanti kalau nilainya sudah mencukupi, berarti itu layak untuk dijual dan layak untuk jadi alat investasi. Jadi tidak merugikan konsumen," ucap Tirta.

Hal senada juga disampaikan Ashanty yang pada hari ini mendatangi gedung Bappebti usai cuitan akun Twitter Bappebti menjadi buah bibir di media sosial.

Baca juga: ASIX Token Sempat Jeblok Kemarin, Kini Aset Kripto Anang Hermansyah Ini Meroket Lagi, Naik 94 Persen

"Intinya kami ini bukan dilarang ya, tapi sedang dalam proses pendaftaran. Cuma karena kemarin bahasanya dilarang, jadi banyak yang salah interpretasi," ucap Ashanty.

Penjelasan tentang dilarangnya token Asix diperdagangkan itu dibagikan akun Twitter Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), @InfoBappebti pada Kamis (10/2/2022).

Akun tersebut mengatakan, token Asix yang dikeluarkan keluarga Anang Hermansyah tidak masuk daftar 229 aset kripto yang berizin sehingga dilarang untuk diperdagangkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bappebti Sebut Ada Salah Pemahaman soal ASIX Token yang Dilarang

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved