TERUNGKAP Mengapa Polisi Amankan Beberapa Warga Desa Wadas dan Mengapa sampai Ada Keributan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan mengapa polisi mengamankan sejumlah warga Desa Wadas Purworejo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan mengapa polisi mengamankan sejumlah warga Desa Wadas Purworejo saat kericuhan beberapa waktu ini.
Awalnya Mahfud mengungkapkan bahwa banyak sekali di media sosial yang memberikan gambaran seakan-akan ada warga yang diangkut dari rumahnya dalam insiden kericuhan di Desa Wadas terkait penambangan untuk pembangunan Bendungan Bener.

Mahfud kemudian menjelaskan bahwa saat itu terdapat keributan di lapangan.
Namun demikian, lanjut dia, orang-orang tersebut lari ke rumah penduduk ketika akan diamankan.
"Kenapa ada seperti itu? Ada orang ribut di lapangan. Ketika mau diamankan agar tidak ribut, lari ke rumah penduduk."
"Ya diangkut dari rumah penduduk itu. Bukan dipaksa pergi dari rumahnya, tapi diangkut karena dia lari ke rumah penduduk," kata Mahfud saat konferensi pers sebagaimana ditayangkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu (9/2/2022).
Ia melanjutkan, di dalam situasi tersebut aparat terpaksa melakukan tindakan-tindakan tegas yang tidak bisa dihindarkan.

Namun demikian, kata dia, tidak ada satupun senjata aparat yang meletus dalam kericuhan tersebut dan tidak ada seorang pun yang menjadi korban.
"Bahwa di dalam kerumunan seperti itu mungkin saja terpaksa ada tindakan-tindakan yang agak tegas, itu mungkin tidak bisa dihindarkan. Tapi tidak ada satupun letusan senjata, tidak ada satupun orang menjadi korban. Silakan cek ke kantor polisi, cek ke Desa Wadas, cek ke rumah sakit, silakan," kata Mahfud.
Mahfud mengungkapkan berdasarkan hasil rapatnya dengan sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga terkait, semua informasi dan pemberitaan yang menggambarkan seakan-akan terjadi suasana mencekam di desa Wadas pada hari Senin (7/2/2022) sama sekali tidak terjadi sebagaimana yang digambarkan khususnya di media sosial.
Untuk itu, dia memperingatkan mereka yang kerap membuat video-video bernuansa dramatis terkait suatu peristiwa sehingga menimbulkan kekhawatiran.
"Kepada yang suka mem-framing membuat video-video seperti drama itu, saya kira supaya menyadari bahwa Polri, BIN, dan BAIS punya alat untuk tahu bahwa itu semua adalah framing buatan," kata Mahfud.

Akar Permasalahan
Konflik antara aparat dengan warga di Desa Wadas berangkat dari rencana pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo.
Dikutip dari laman petisi, Bendungan Bener merupakan salah satu Proyek Strategis nasional (PSN) yang akan memasok sebagian besar kebutuhan air ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.
Sementara, menurut data yang tercatat di laman Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Bendungan Bener rencananya akan memiliki kapasitas 100,94 meter kubik.
Dengan kapasitas tersebut, bendungan ini dapat mengairi lahan seluas 15.069 hektare dan mengurangi debit banjir hingga 210 meter kubik per detik.
Bendungan ini juga dapat menyediakan pasokan air baku hingga 1,60 meter per detik, serta menghasilkan listrik sebesar 6 MW. Bendungan Bener dibangun menggunakan APBN dengan nilai total proyek mencapai Rp 2,060 triliun.
Proyek pembangunan itu berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan melibatkan tiga BUMN yaitu PT Brantas Abipraya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Warga tolak penambangan batu Proyek Bendungan Bener ini memerlukan pasokan batuan andesit sebagai material pembangunan.
Oleh pemerintah, kebutuhan batuan ini diambil dari Desa Wadas. Dari laman petisi terungkap, luas lahan di Desa Wadas yang akan dikeruk untuk penambangan andesit mencapai 145 hektare.
Sebagian warga pun menolak rencana penambangan tersebut. Sebab, hal itu dikhawatirkan akan merusak 28 titik sumber mata air warga desa.
Rusaknya sumber mata air akan berakibat pada kerusakan lahan pertanian dan lebih lanjut warga kehilangan mata pencaharian.
Penambangan tersebut juga dikhawatirkan menyebabkan Desa Wadas semakin rawan longsor.
Apalagi, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031, Kecamatan Bener, termasuk di dalamnya Desa Wadas, merupakan bagian dari kawasan rawan bencana tanah longsor.
Dikutip dari laman resmi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, walhi.or.id, proyek tambang di Desa Wadas ini merupakan tambang quarry atau penambangan terbuka yang rencananya berjalan selama 30 bulan.
Penambangan batu itu dilakukan dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakkan menggunakan 5.300 ton dinamit atau 5.280.210 kilogram, hingga kedalaman 40 meter.
Tambang quarry batuan andesit di Desa Wadas menargetkan 15,53 juta meter kubik material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.
Jika hal itu terjadi, menurut Walhi, bentang alam di desa tersebut akan hilang dan ekosistemnya rusak.(*)