Kamis, 23 April 2026

Tersangka Arisan Online di Karawang Bertambah Dua, Ini Peran Mereka Hingga Ada yang Setor Rp 1 M

Polres Karawang menetapkan AR dan F sebagai tersangka setelah menahan perempuan berinisial D sebagai pimpinan arisan online.

Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG- Tersangka kasus arisan online bertambah dua orang. Kini, total sudah ada tiga tersangka.

Polres Karawang menetapkan AR dan F sebagai tersangka setelah menahan perempuan berinisial D sebagai pimpinan arisan online.

"AR dan F itu sebagai reseller, yang bertugas mencari member," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).

Selain itu, kata Oliestha, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap 13 reseller lainnya.

Menurut Olieshta, reseller tersebut bertugas mencari anggota yang nantinya memutarkan uang seperti money game.

Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Arisan Online di Karawang, Sebagian Uang Digunakan untuk Jalan-Jalan

Para anggota arisan online itu dijanjikan setiap bulan akan mendapat keuntungan.

"Uangnya itu diputarkan kembali untuk menutup member-member lainnya. Arisan online ini sudah mulai tersendat pada Desember 2021," katanya.

Oliestha menjelaskan, ada anggota yang telah menyetor hingga Rp1 miliar dan menjadi dana segar untuk para reseller memutarkan uang tersebut.

Bahkan ada beberapa anggota, kata Oliestha, yang telah berhenti karena sudah sadar bahwa arisan online itu adalah penipuan.

Para anggota arisan online tersebut berasal dari Karawang, Purwakarta, Subang dan Bekasi.

"Tersangka dikenai Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan," katanya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved