Polisi Tetapkan Satu Tersangka Arisan Online di Karawang, Sebagian Uang Digunakan untuk Jalan-Jalan
Polres Karawang telah menetapkan tersangka kasus arisan online. Perempuan berinisial D menggunakan sebagian uang setoran untuk jalan-jalan.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG - Polres Karawang telah menetapkan tersangka kasus arisan online.
Perempuan berinisial D menggunakan sebagian uang setoran untuk jalan-jalan.
"D sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan sebagian uangnya itu digunakan untuk jalan-jalan," kata Ajun Komisaris Polisi (AKP) Oliestha Ageng Wicaksana melalui pesan singkat, Selasa (8/2/2022).
Oliestha menyebut arisan yang dijalankan D menggunakan sistem money game. Karenanya ia juga gali lubang tutup lubang.
"Hasil pemeriksaan tersangka D, uang arisan yang disetorkan para korban digunakan buat nutupin para member, karena sistemnya money game," katanya.
Oliestha mengungkapkan, baru ada tiga laporan yang ia terima karena dirugikan akibat arisan online tersebut. Kerugian salah satu korban bahkan mencapai Rp 800 juta.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Jabar, arisan diawali pertengahan tahun. Perempuan berinisial D itu menawarkan arisan dengan sistem “get” lebih besar dari “pay” sesuai tanggal yang ditetapkan.
"Contohnya membayar Rp 4 juta dan memperoleh Rp 5 juta pada 3 Desember. Pelanggan tidak perlu mengangsur dalam periode tertentu seperti arisan pada umumnya, melainkan hanya menunggu tanggal," kata salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.
Arisan berlangsung hingga Desember 2021. Sampai pada akhirnya pada Desember 2021, D kehabisan uang dan tidak bisa memutar lagi uang arisan. (*)