Polisi dan Satgas Covid-19 Bakal Gelar Operasi Skala Besar di Wilayah PPKM Level 3
Sesuai instruksi Mendagri, ucapnya, untuk kota/kabupaten yang masuk PPKM level 3 bakal ada pembatasan tertentu.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Sejumlah daerah di Jawa Barat kembali pada penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) karena masuk level 3 penularan Covid-19.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, di Jawa Barat, ada empat kota/kabupaten yang masuk level satu, 12 kota/kabupaten berada di level dua.
"Kemudian level tiga, ada 11 kota/kabupaten di luar Bekasi dan Depok yang dekat dengan Jakarta," ujar Ibrahim Tompo di Polda Jabar, Kamis (10/2/2022).
Sesuai instruksi Mendagri, ucapnya, untuk kota/kabupaten yang masuk PPKM level 3 bakal ada pembatasan tertentu.
"Melakukan pengawasan terhadap lokasi atau area publik nantinya, bekerja sama dengan Satgas Covid-19 dan Pemda," katanya.
Baca juga: Tiga Kecamatan di Sumedang Menyandang PPKM Level 3, Ini Kebijakan Soal PTM
Adapun pembatasan-pembatasannya, kata dia, seperti pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap, rangkaian buka tutup jalan di beberapa penggal jalan.
"Patroli ska la besar dan ada pengecekan lokasi publik. Tindakan yang akan kita lakukan berupa persuasif-edukatif. Apabila ada hal mendesak dan memang perlu diambil, akan diambil langkah tegas, otomatis dengan langkah hukum," ucapnya.
"Kami sangat berharap kondisi itu tidak dilaksanakan, diharapkan masyarakat dapat betul-betul bekerja sama dan mendukung program PPKM level 3 yang berlaku di beberapa kabupaten dan kota," kata Ibrahim Tompo.